Ini 7 Pakar Hukum yang Dampingi Firli Bahuri dalam Sidang Praperadilan

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 11 Desember 2023 15:06 WIB
Firli Bahuri (Foto: MI/An/Ist)
Firli Bahuri (Foto: MI/An/Ist)
Jakarta, MI - Sebanyak tujuh pakar hukum mendampingi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri dalam sidang gugatan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (11/12).

Dalam praperadilan ini kubu Firli berusaha meyakinkan hakim tunggal bahwa telah terjadi kesalahan prosedur dalam kasus yang dihadapi Firli Bahuri, soal dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Adapun ketujuh pakar hukum itu adalah mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra, Suparji Ahmad dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Romli Atmasasmita dari Universitas Padjadjaran (Unpad), dan Agus Sarono dari Universitas Diponegoro (Undip), Mudzakkir dari Universitas Islam Indonesia (UII), Rusman dari Universitas Suryakencana, dan mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Untuk diketahui, Firli mengajukan gugatan praperadilan pada 24 November 2023, atas penetapan tersangka kasus pemerasan SYL. Dia menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. 

Baca Juga: SYL Diduga Laporkan Pemerasan Firli Karena Takut Tersangka

Polisi juga sudah memeriksa Firli sebagai tersangka sebanyak dua kali pada 1 Desember 2023 dan 6 Desember 2023. Dalam kasus ini, Firli diduga melakukan pemerasan pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di 2021. 

Polisi kini sudah mendapati sejumlah barang bukti salah satunya pencatatan valuta asing senilai Rp 7,4 miliar. Selain itu, terdapat 91 saksi yang diperiksa dalam kasus ini.