Polda Metro: SYL Bukan Pendumas

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 12 Desember 2023 15:48 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (Foto: Dok MI)
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (Foto: Dok MI)
Jakarta, MI  - Polisi membantah adanya klaim yang menyebutkan bahwa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang membuat pengaduan masyarakat (Dumas) adanya dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Yang jelas bahwa SYL bukan pendumas dalam penanganan perkara a quo yang saat ini dilakukan penyidikannya oleh Tim Penyidik,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (12/12).

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka berdasarkan sejumlah rangkaian kegiatan penyidikan yang dilakukan, yakni memeriksa puluhan saksi dan menemukan sejumlah alat bukti.

|Baca Juga: SYL Adukan Firli Bahuri Atas Rekomendasi Karyoto?|

Kendati demikian, Ade Safri enggan mengungkap lebih jauh siapa sosok yang membuat Dumas terkait dugaan pemerasan ke Polda Metro Jaya itu.

“Dan wajib hukumnya, kami untuk merahasiakan identitas pendumas serta memberikan perlindungan kepada pendumas. Dan itu diatur dalam regulasi yang berlaku,” katanya.

“Kami jamin penyidik profesional, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas penyidikan yang dilakukan saat ini,” tandasnya.

|Baca Juga: Firli Bahuri Diduga Tak Sendirian Peras SYL, Polisi Panggil 4 Pimpinan KPK|

Diberitakan sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya hari ini Rabu (22/11).

Firli Bahuri Tak Malu-malu Lagi Muncul Depan Wartawan

 Firli dijerat dengan pasal berlapis berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu, (22/11). (LA)