Polisi Sita Barang Bukti Saat Geledah Apartemen Firli Bahuri di Darmawangsa

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 14 Desember 2023 09:19 WIB
Apartemen Essence Darmawangsa East Tower (Foto: MI/Aswan)
Apartemen Essence Darmawangsa East Tower (Foto: MI/Aswan)
Jakarta, MI - Polisi mengungkap hasil penggeledahan apartemen milik ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri, di kawasan Darmawangsa Eesence East Tower Lantai 25, Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru. Polisi menyita sejumlah barang bukti.

"Yang jelas ada yang disita penyidik dari penggeledahan di salah satu kamar di apartemen Dharmawangsa Essence tersebut," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (14/12).

Namun, Ade tidak merinci apa saja yang disita dari hasil penggeledahan tersebut. Dia mengaku, barang tersebut akan menjadi barang bukti yang akan digunakan dalam persidangan.

"Mohon maaf materi penyidikan, belum bisa kami ungkap sampai persidangan nantinya," ujarnya.

"Barang bukti itu menjadi salah satu materi yang didalami di penyidikan," tandasnya.

Sebelumnya, Polisi melakukan penggeledahan Apartemen milik Ketua KPK Firli Bahuri di kawasan Darmawangsa Eesence East Tower Lantai 25, Darmawangsa-X No.86, RT.07 RW.008, Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkap berdasarkan hasil gelar perkara pada Rabu (22/11). Pihaknya menemukan bukti kuat bahwa Firli telah melakukan pemerasan, atau penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada Rabu tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di rumah gelar pekara Ditreskimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/11) malam.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.