Polisi Sita Barang Bukti Saat Geledah Apartemen Firli Bahuri di Darmawangsa
![Reina Laura](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
![Polisi Sita Barang Bukti Saat Geledah Apartemen Firli Bahuri di Darmawangsa Apartemen Essence Darmawangsa East Tower (Foto: MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/9eb512a2-029e-4f83-95e2-aeb7424b0eca.jpg)
Jakarta, MI - Polisi mengungkap hasil penggeledahan apartemen milik ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri, di kawasan Darmawangsa Eesence East Tower Lantai 25, Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru. Polisi menyita sejumlah barang bukti.
"Yang jelas ada yang disita penyidik dari penggeledahan di salah satu kamar di apartemen Dharmawangsa Essence tersebut," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (14/12).
Namun, Ade tidak merinci apa saja yang disita dari hasil penggeledahan tersebut. Dia mengaku, barang tersebut akan menjadi barang bukti yang akan digunakan dalam persidangan.
"Mohon maaf materi penyidikan, belum bisa kami ungkap sampai persidangan nantinya," ujarnya.
"Barang bukti itu menjadi salah satu materi yang didalami di penyidikan," tandasnya.
Sebelumnya, Polisi melakukan penggeledahan Apartemen milik Ketua KPK Firli Bahuri di kawasan Darmawangsa Eesence East Tower Lantai 25, Darmawangsa-X No.86, RT.07 RW.008, Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkap berdasarkan hasil gelar perkara pada Rabu (22/11). Pihaknya menemukan bukti kuat bahwa Firli telah melakukan pemerasan, atau penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.
"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada Rabu tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di rumah gelar pekara Ditreskimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/11) malam.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Tak Ada Alasan Lagi Polda Metro untuk Tidak Jebloskan Firli ke Tahanan Bekas Ketua KPK, Firli Bahuri (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/firli-bahuri.webp)
Tak Ada Alasan Lagi Polda Metro untuk Tidak Jebloskan Firli ke Tahanan
20 April 2024 14:53 WIB
![Bekas Ketua KPK Firli Bahuri Disebut Pernah Minta Rp50 Miliar ke Syahrul Yasin Limpo Firli Bahuri (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/f08190be-9937-4aec-a42b-ef7ad7f81492.jpg)
Bekas Ketua KPK Firli Bahuri Disebut Pernah Minta Rp50 Miliar ke Syahrul Yasin Limpo
17 April 2024 18:20 WIB
![MAKI Tuding Kapolda Metro dan Kapolri Hentikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Bekas Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/cbdde223-a4a6-43fc-92bb-8d48923c961f.jpg)
MAKI Tuding Kapolda Metro dan Kapolri Hentikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri
27 Maret 2024 17:17 WIB
![Kasus Dokumen ESDM Bocor di KPK: 8 Bulan Disidik Nihil Tersangka! Gedung Polda Metro Jaya (Foto: MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/446931c4-b08c-4c09-b803-5ef995441352.jpg)
Kasus Dokumen ESDM Bocor di KPK: 8 Bulan Disidik Nihil Tersangka!
16 Maret 2024 22:10 WIB