Firli Sempat Suguhkan Data Rahasia di Praperadilan, Novel: Potensi Ulangi Perbuatannya

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 19 Desember 2023 18:56 WIB
Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan (Foto: MI/An)
Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan (Foto: MI/An)

Jakarta, MI - Perlawanan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri kepada Polda Metro Jaya usai, ditandai dengan ditolaknya gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Namun demikian, dalam sidang praperadilan yang dilangsungkan beberapa waktu lalu, Firli Bahuri diketahui membawa dokumen penyidikan kasus dugaan suap eks pejabat DJKA yang sifatnya rahasia. Tentunya ini jadi warning terhadap aparat penegak hukum (APH).

Berangkat dari hal itu, mantan penyidik KPK Novel Baswedan meminta Polda Metro Jaya segera menahan mantan jenderal polisi bintang tiga itu. Pasalnya kata dia, Firli yang sempat membawa dokumen rahasia itu sangat berpotensi akan mengulangi perbuatannya lagi.

"Harus segera ditahan. Karena kemarin kan habis mengajukan alat bukti, data rahasialah di KPK yaitu menurut saya potensi untuk bisa mengulangi perbuatannya lagi itu bisa terjadi lagi," kata Novel di Pengadilan Negeri Jaksel, Selasa (19/12). 

Soal hasil praperadilan Firli, Novel menilai bahwa putusan tersebut telah membuktikan bahwa Polda Metro Jaya telah melakukan penyidikan dengan aturan yang berlaku.  

"Semoga momentum ini bisa digunakan utk membersihkan KPK, dan orang-orang yang terlibat, seandainya ada, untuk membantu perbuatan Firli Bahuri bisa diusut semuanya. Ini suatu hal yg menurut saya bagus, dan penuntasannya bisa dilakukan dengan segera," tukasnya.

Potensi Obstruction of Justice

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai dokumen rahasia yang dibawa di sidang praperadilan itu tidak relevan. Kata dia, jika hal itu janggal karena di luar substansi perkara dugaan pemerasan yang melibatkan Firli Bahuri.

Maka dari itu, ia meminta untuk KPK melakukan pengusutan bagaimana Firli Bahuri mendapatkan dokumen yang dimaksudkan. “Penting untuk KPK menyelidiki adanya dugaan potensi obstruction of justice,” katanya, kemarin.

Selain itu, Kurnia juga meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk mulai bergerak melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran etik yang kembali dilakukan Firli Bahuri.

Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK juga telah menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli Bahuri dalam kasusnya melakukan pertemuan dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang kini telah menjadi tersangka dugaan korupsi oleh KPK. (Wan)