Terseret Korupsi Pengadaan Lahan, Mantan Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Dituntut 6 Tahun Bui

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 20 Desember 2023 01:04 WIB
Mantan Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles mengenakan rompi tahanan KPK (Foto: MI/An)
Mantan Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles mengenakan rompi tahanan KPK (Foto: MI/An)
Jakarta, MI - Terseret kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, dituntut hukuman 6 tahun penjara. 

Hal ini sebagaimana dalam tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (19/12).

Adapun Yoory diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi. 

Yoory sebelumnya didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 155,4 miliar. "Terdakwa Yoory Corneles Pinontoan bersama-sama dengan Komarudin (almarhum) sebagaimana tersebut di atas merugikan keuangan negara atau daerah cq Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebesar Rp 155.495.600.000,00," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (3/10) lalu.

Memperkaya Diri

Yoory disebut telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain secara bersama. Menurut jaksa, Yoory melakukan pembelian tanah di Ujung Menteng yang tak sesuai dengan standard operating procedure (SOP) bersama Dirut PT Laguna Alamabadi, Komarudin.

Jaksa mengatakan total kerugian negara sebesar Rp 155,4 miliar melalui Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang dilakukan Yoory telah didasarkan pada hasil audit. Laporan hasil audit itu dilakukan terhadap anggaran 2018-2019 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Atau setidak-tidaknya sejumlah uang tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, pada Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya tahun anggaran 2018 sampai dengan 2019, PE03.03/R/S1077/D5/02/2022 tanggal 25 November 2022 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan," ujarnya.

Jaksa mengatakan Yoory membeli lahan sengketa melalui PT Laguna Alamabadi di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur. Akibatnya, PT Laguna Alamabadi tak dapat mengajukan permohonan sertifikat ke Kantor Pertanahan.

Perumda Pembangunan Sarana Jaya pun tak dapat menguasai atau memanfaatkan lahan tersebut meski sudah dibeli. Lalu, Yorry dan Komarudin bersepakat untuk melakukan pembatalan perjanjian jual beli tanah.

"Bahwa jumlah total pembayaran tanah Ujung Menteng yang dilakukan oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya kepada PT Laguna Alamabadi sejumlah Rp 1.555.495.600.000,00. Bahwa PT Laguna Alamabadi tidak menguasai seluruh tanah di Ujung Menteng, dan tanah masih dalam status sengketa dengan pihak lain sehingga PT Laguna Alamabadi tidak dapat melanjutkan permohonan sertifikat ke Kantor Pertanahan."

"Sehingga Perumda Pembangunan Sarana Jaya tidak dapat menguasai, memiliki, dan memanfaatkan tanah Ujung Menteng tersebut, kemudian terdakwa Yorry Corneles Pinontoan dan Komarudin (almarhum) bersepakat untuk melakukan pembatalan perjanjian jual beli tanah," imbuhnya.