Dewas KPK Ungkap Kelemahan Firli Bahuri

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 20 Desember 2023 20:57 WIB
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (Foto: ANTARA)
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (Foto: ANTARA)

Jakarta, MI - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri rugi jika tidak hadir dalam sidang kode etik.

Menurut Tumpak, yang menjadi kelemahan Firli Bahuri adalah dia tidak bisa membantah. Itu pun tegas dia, bukan Dewas KPK lah yang merugi dalam proses dugaan pelanggaran etik ini. 

"Dia tidak bisa membantah, kan begitu. Di situ kelemahannya, kerugian bagi dia, bukan kerugian bagi kami," kata Tumpak di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/12).

Tumpak menegaskan lagi bahwa, porses dugaan pelanggaran etik ini tetap diproses sampai tuntas. "Kita juga tetap mengharapkan dia hadir, kalau dia hadir besok kita dengar keterangannya, tapi kalau beliau tidak hadir ya enggak apa-apa," jelasnya.

Diketahui bahwa, Dewas KPK telah memeriksa 12 orang saksi antara lain Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), sopir dan ajudan SYL, serta beberapa saksi lainnya.
 
Adapun dugaan pelanggaran etik ini, berawal dari Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK karena beredar foto dirinya bersama SYL yang kini terjerat kasus dugaan korupsi yang perkaranya kemudian ditangani oleh KPK itu sendiri.
 
Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang berisi larangan bagi setiap insan KPK untuk bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah tersebut. Dewas KPK kemudian memutuskan untuk melanjutkan laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Bahuri ke tahap persidangan kode etik.
 
Berdasarkan alat bukti dan keterangan 33 saksi, Dewas KPK telah mengantongi cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik.

Di lain sisi, Firli Bahuri juga telah sah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Hal itu berdasarkan putusan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin. Firli Bahuri sudah dua kali diperiksa sebagai tersangka, namun tak kunjung ditahan.

Sementara itu, berkasnya kasusnya tengah diteliti jaksa pada Kejati DKI Jakarta. Tidak menutup kemungkinan berkas perkara itu akan di P21-kan atau lengkap. Hingga pada akhirnya Firli Bahuri dimejahijaukan. (AM/Wan)