Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 1 Bulan

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 26 Desember 2023 09:52 WIB
Putri Candrawathi [Foto: Doc. MI]
Putri Candrawathi [Foto: Doc. MI]
Jakarta, MI - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi Natal 2023, terhadap terpidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi.

Remisi yang didapat istri Ferdy Sambo itu sebanyak 1 bulan. Sementara suaminya, Ferdy Sambo yang menjadi pelaku utama dalam pembunuhan berencana Brigadir J, tidak mendapatkan remisi.

"Beliau (Putri) mendapatkan remisi natal 2023 sebesar 1 bulan," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra, Selasa (26/12).

Pemberian remisi ini, merupakan hak terpidana berdasarkan beberapa pertimbangan. Seperti berlakuan baik selama menjalani masa hukuman, di Lapas Kelas II A Tangerang.

Sebelumnya, MA telah selesai menggelar sidang kasasi terhadap Ferdy Sambo, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Hasilnya, Hakim MA memutuskan mengabulkan kasasi Ferdy Sambo. Sehingga hukuman Sambo diubah menjadi pidana seumur hidup tidak lagi pidana mati.

"Tolak kasasi penuntut umum dan tidak dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melekukan pembunuhan berencana secara bersama-sama melakukan tindakan yang menyebabkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya ygan dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup. Keterangan, P2, P3 disenting opinion (DO)," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Sobandi kepada wartawan, Selasa (8/8).

Pada hari yang sama, Putri Candrawathi juga mendapat pengurangan hukuman dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara. 

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," kata Sobandi.

Begitu pula dengan Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf dikurangi masing-masing 5 tahun. Ricky menjadi 8 tahun penjara dan Kuat menjadi 10 tahun penjara.

Topik:

putri-candrawathi remisi-natal terpidana-pembunuhan-brigadir-j