TPN Ganjar-Mahfud Minta Komnas HAM Investigasi Kasus Penganiayaan Relawan di Boyolali

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 3 Januari 2024 16:49 WIB
Penganiayaan relawan Ganjar (Foto: MI/Aswan-Repro)
Penganiayaan relawan Ganjar (Foto: MI/Aswan-Repro)

Jakarta, MI - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) agar melakukan investigasi kasus dugaan penganiyaan terhadap relawan oleh oknum anggota TNI di Boyolali Jawa Tengah.

Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim menyatakan bahwa pihaknya memandang peristiwa penganiayaan itu bukan hanya terkait hukum, tetapi juga peristiwa pelanggaran HAM. 

"Kenapa kami mendorong Komnas HAM untuk melakukan investigasi? Karena publik rancu dengan berbagai informasi yang berkembang pada peristiwa ini," ungkapnya usai menyampaikan laporan di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (3/1).

Ifdal meyakini Komnas HAM sebagai lembaga independen tidak akan memihak. Olehnya itu, dia berharap hasil kajian Komnas HAM dapat memperjelas kronologis peristiwa itu. Dan apakah opini-opini yang berkembang saat ini benar atau tidak. 

"Kita mendorong Komnas HAM melakukan investigasi dan hasilnya dilaporkan kepada publik, sehingga mendapat kejelasan," tegasnya.

Dalam kasus ini, enam oknum anggota Yonif 408/Suhbrastha sudah ditetapkan tersangka buntut penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali. Kini mereka ditahan di Denpom IV/4 Surakarta.

Keenam tersangka yaitu Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M. Bahkan, enam oknum itu juga sudah ditahan.