Tangkisan 8 Terdakwa Korupsi Tambang Nikel Mandiodo Ditolak, Lanjut Pembuktian

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 3 Januari 2024 17:36 WIB
Sidang terdakwa kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Foto: Istimewa)
Sidang terdakwa kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Eksepsi (bantahan/tangkisan) delapan terdakwa kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditolak hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Hari ini agenda sidang pembacaan putusan sela majelis hakim atas eksepsi PH para terdakwa dimana pada intinya putusan sela majelis hakim menolak eksepsi PH para terdakwa," kata tim JPU Kejati Sultra, Herya Sakti Saad, Rabu (3/1).

Delapan terdakwa itu adalah Windu Aji Sutanto selaku Pemegang Saham/ pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM), Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining Glenn Ario Sudarto, Direktur PT Lawu Agung Mining Ofan Sofwan, mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin, mantan Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Minerba Dirjen Minerba Sugeng Mujiyanto

Lalu, Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral Yuli Bintoro, Subkoordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi Mineral Henry Julianto dan Evaluator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral Eric Viktor Tambunan.

Dengan ditolaknya eksepsi itu, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian pada hari Selasa (9/1). Jaksa akan menghadirkan lima orang saksi dalam perkara tersebut.

Dalam kasus ini, Ridwan Djamaluddin dan Sugeng Mujiyanto didakwa terkait kebijakannya di Blok Mandiodo, yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Perbuatan itu dilakukan Ridwan bersama-sama dengan terdakwa lain (dalam berkas terpisah), yaitu Yuli Bintoro, Henry Julianto, Eric Viktor Tambunan, Glenn Ario Sudarto, Ofan Sofwan, dan Windu Aji Sutanto.

Para terdakwa diancam pidana Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP. (Wan)