Rendahkan Martabat! Azmi Syahputra Desak Tim Penangkapan Saipul Jamil Diperiksa dan Dievaluasi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 Januari 2024 22:54 WIB
Azmi Syahputra, Sekjen Mahupiki (Foto: Dok MI)
Azmi Syahputra, Sekjen Mahupiki (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kasus penangkapan dramatis sekaligus tragedi tercorengnya wibawa penegakan hukum terkait proses penangkapan terhadap Saipul Jamil terlihat dari realitas penggunaan tindakan oknum aparat penegak yang terlalu jauh dari kewenangan yang dipersyaratkan aturan, kata Azmi Syahputra
dosen hukum pidana Universitas Trisakti.

Sekalipun tugas kepolisian mencegah terjadinya kejahatan tentunya tindakan kepolisian ini, tegas Azmi, harus berdasarkan peraturan, tidak boleh melakukan hal yang dapat melanggar hak asasi warga, serta dalam praktiknya  harus melaksanakan sebagaimana standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

Sangat jelas, lanjut Azmi, ada SOP, jika mengacu pada  Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standarr HAM dalam penyelenggaraan tugas kepolisian (vide pasal 11 ayat 1 huruf d jo pasal 16).

"Termasuk pula anggota kepolisian dalam kasus penangkapan ini tidak mengindahkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pada bab VI yang mengatur tentang tindakan penangkapan termasuk prinsip hak-hak dalam penangkapan," ujar Azmi saat disapa Monitorindonesia.com, Senin (8/1) malam.

Saat ini era kemajuan, perubahan serta keterbukaan informasi sangat mudah di akses, maka tegas Azmi, semestinya penyidik menghindari adanya perlakuan yang merendahkan martabat kemanusiaan. Termasuk melanggar ketentuan pasal 18  hukum acara pidana.

"Semestinya pelaksanaan tugas penangkapan polisi wajib menunjukkan identitasnya agar pelaku tidak perlu panik dan teriak-teriak termasuk masyarakat sekitar yang melihat dapat lebih terkendalikan di lapangan," cetusnya.

Azmi yang juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) melihat video yang beredar pada kasus ini bahwa anggota polisi dengan melakukan gedor- gedor pintu mobil padahal berpakaian sipil merupakan kesan cermin penegakan hukum yang kurang tepat.

Lebih lanjut, tambah Azmi, semestinya anggota kepolisian harus menyesuaikan keseimbangan antara tindakan yang dilakukan dengan bobot ancaman pelaku dan  menghargai hak hak orang yang ditangkap serta polisi haruslah memahami lokasi penangkapan apalagi jika di ruang publik. "Harus menguasai teknik dan taktik serta kejelian dalam penangkapan yang profesional," jelas Azmi.

Menurut Azmi, penangkapan tidak boleh dilakukan sewenang-wenang, sekalipun terhadap pelaku yang diduga tertangkap tangan tidak boleh diintimidasi dengan makian. Karenanya penangkapan itu menjadi satu hal yang paling krusial dibatasi demi kepentingan pemeriksaan dan benar- benar diperlukan sekali.

Atas hal itu, Azmi berharap agar Polisi terus berbenah dan memastikan dalam penangkapan tersebut haruslah semuanya anggota kepolisian tidak boleh ada pihak diluar.

Selain itu, Azmi mendesak agar pim penangkapan ini diperiksa dan dievaluasi kinerjanya serta atas tindakan yang berlebihan ini. "Kiranya sebuah sikap bijaksana bila ada permintaan maaf dari kepolisian atas peristiwa penangkapan yang memaksakan tindakan dengan merendahkan pelaku, sehingga menjadi perhatian masyarakat ini," demikian Azmi Syahputra.