Ketua DPD Gerindra Malut Diduga Tahu Aliran Dana AGK dan Izin Tambang

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 Januari 2024 21:36 WIB
Ketua DPP Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif (Foto: Istimewa)
Ketua DPP Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mencecar Ketua DPP Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif terkait kasus  dugaan penerimaan uang dari tersangka Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK). Diketahui, Syarif diperiksa di gedung KPK pada Jumat (5/1).

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya terkait dugaan penerimaan uang dari tersangka AGK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (8/1).

Selain itu, dia juga dicecar perihal pengurusan izin pertambangan yang dilakukan pihak Abdul Gani di Maluku Utara. "Termasuk dikonfirmasi adanya peran dari orang kepercayaan tersangka AGK untuk mengurus perizinan tambang yang ada di wilayah Maluku Utara," ujar Ali.

Sehari sebelum memeriksa Syarif, tim penyidik juga telah menggeledah kediaman politikus Gerindra di wilayah Tangerang Selatan. KPK menyita dokumen, termasuk alat elektronik. KPK akan menganalisis temuan itu untuk melengkapi berkas penyidikan.

"Pada lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen termasuk alat elektronik yang diduga nantinya dapat menjelaskan perbuatan dari para tersangka," ujar Ali kepada wartawan, Kamis (4/1).

Tak hanya itu, KPK juga menggeledah rumah tersangka dari pihak swasta, Stevi Thomas. KPK juga menggeledah salah satu kantor pihak swasta.

"Hari ini (5/1), tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Jakarta, yaitu rumah kediaman tersangka ST dan salah satu kantor pihak swasta," ujarnya.

Dalam kasus ini, Abdul Gani diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut. Nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp 500 miliar, yang bersumber dari APBN. 

Abdul Gani diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi progres proyek seolah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan. Tak hanya itu saja, Abdul Gani diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya. Bahkan, Abdul Gani juga diduga menerima setoran dari para ASN di Malut. 

Selain Abdul Gani, KPK juga menetapkan 6 tersangka lainnya, yakni Kadis Perumahan dan Permukiman Malut, Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Malut, Daud Ismail dan Kepala BPPBJ Malut, Ridwan Arsan.

Lalu Ajudan Gubernur Malut, Ramadhan Ibrahim, sementara dua tersangka lainnya dari pihak swasta, Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.