KPK Perlu Direstart

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 12 Januari 2024 13:45 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Ketua IM57+ M Praswad Nugraha menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus di-restart untuk mengembalikan marwah KPK. Hal itu ungkapkan merespons 93 pegawai KPK yang disidang kode etik untuk kasus pungli di Rutan KPK. 

“Restart KPK tersebut dapat dituangkan dalam bentuk teknis dengan melakukan evaluasi menyeluruh KPK, pemecatan pimpinan saat ini, dan pemulihan hak 57 pegawai yang menjadi simbol penyingkiran pegawai berintegritas,” ujar Praswad, Jum'at (12/1).

Sebab, kata mantan penyidik KPK ini, banyaknya jumlah pegawai KPK yang melakukan pungli mencerminkan gagalnya penerapan UU KPK dan pimpinan saat ini. “Jumlah pegawai yang masif dalam prilaku tersebut menguatkan petunjuk atas gagalnya penerapan revisi UU KPK dan pimpinan saat ini,” jelas Praswad.

“Hal tersebut menunjukan persoalan pimpinan yang tidak memberikan teladan berimplikasi pada tindakan pegawai karena ketiadaan suri teladan. Pimpinan memeras, tidak heran pegawai ikut melakukan tindakan tersebut," tambahnya.

Dalam keterangannya, Praswad berharap pungli yang dilakukan oleh 93 pegawai KPK tidak hanya berujung pada sidang kode etik belaka. Praswad meyakini ada jaringan massif dibalik pungli yang terjadi di rutan KPK.

“Kondisi ini tidak dapat dihadapi dengan hanya melakukan sidang kode etik belaka. Hal tersebut pelaku bukan hanya lagi oknum tetapi telah adanya jaringan yang massif. Pada kondisi ini, IM57+ tetap konsisten bahwa restart KPK harus dilakukan secara komprehensip,” tandas Praswad.