Menpora Dito Terseret Kasus Korupsi BTS, Kriminolog UI: Lebih Cocok Diambil Alih KPK

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 14 Januari 2024 06:00 WIB
Menpora Dito Ariotedjo saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi BTS Kominfo (Foto: MI/An)
Menpora Dito Ariotedjo saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi BTS Kominfo (Foto: MI/An)

Jakarta, MI - Meski Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mencari bukti dugaan keterlibatan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo dalam kasus dugaan korupsi Based Transciever Station (BTS) 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2022. Namun lebih cocok diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya, sudah ada edaran dari Jaksa Agung yang memberitahukan bahwa selama proses pemilihan umum (Pemilu) 2024 kasus yang melibatkan politikus dihentikan sementara hingga Pemilu 2024 selesai. Sementara Menpora Dito merupakan politikus partai Golkar.

"Cocoknya diambil alih KPK, jika Kejagung tak kunjung menyelesaikannya. Karena UU KPK itu, jika ada kasus yang tak lancar, maka penyelesaiannya bisa dengan koordinasi supervisi," kata kriminolog UI, Kurnia Zakaria kepada Monitorindonesia.com, Minggu (14/1).

Kendati demikian, Kurnia masih menaruh harapan kepada Kejagung menuntaskan kasus ini sampai ke akar-akarnya.

Jika memang benar berdasarkan fakta persidangan bahwa pada November, Desember 2022, bertempat di rumah Dito Ariotedjo, Irwan Hermawan (telah divonis 12 tahun penjara) menyerahkan uang kepada Dito Ariotedjo sebesar Rp 27 miliar untuk tujuan penghentian proses penegakan hukum kasus ini, maka Menpora Dito dapat dijerat dengan pasal obstruction of justice atau menghalangi dan merintangi penanganan perkara.

"Untuk lebih jelasnya, ya Kejagung harus memeriksanya lagi dan pihak-pihak yang mengetahui itu," tegas Kurnia.

Sebelumnya, Kejagung mengaku masih terus menelusuri dugaan aliran dana kasus korupsi yang merugikan negara Rp 8,032 triliun ini.  Ada enam belas orang sebagai tersangka. Enam di antaranya telah menerima vonis dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Tak hanya Menpora Dito, Kejagung juga melakukan penelusuran terhadap Nistra Yohan yang dikabarkan sebagai staf khusus anggota komisi I DPR.

Sebagaimna diketahui, bahwa dalam persidangan, Menpora Dito sempat disebut menerima aliran dana sebesar Rp27 miliar. Sementara Nistra Yohan disebut menjadi perantara penyerahan uang sebesar Rp70 miliar kepada Komisi I DPR.

Dalam kasus Menpora Dito, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah mengaku pihaknya masih mencari sosok yang menyerahkan uang senilai Rp27 miliar kepada pengacara Maqdir Ismail. Pihaknya, kata dia, sampai saat ini hanya memegang identitas yang diduga Suryo dari hasil pemeriksaan di persidangan.

Febrie menjelaskan asal-usul uang Rp27 miliar itu masih harus dibuktikan guna memastikan apakah benar ada keterlibatan Menpora Dito atau tidak.

"Contoh kalau Dito, sampai sekarang ini yang menyerahkan Rp27 miliar itu aja ke Maqdir itu belum tahu siapa orangnya. Kita udah ambil CCTV, tapi belum tahu siapa orang itu, belum dapat," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menerangkan dugaan tindak pidana awal dalam kasus BTS 4G itu seluruhnya telah diproses di PN Tipikor. Penyidik, kata dia, tinggal membuktikan dugaan rentetan aliran dana yang ditemukan dalam fakta persidangan. "Ada rentetan uang yang keluar. Ini harus dibuktikan penyidik, sepanjang itu belum ketemu alat buktinya, pasti digelar perkara belum bisa dinyatakan tersangka," pungkasnya.

Fakta Persidangan 

Menpora Dito menghadiri persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu 11 Oktober 2023 lalu. Dito diperiksa sebagai saksi, karena disebut-sebut menerima uang Rp27 miliar di Rumah Jalan Denpasar Raya Nomor 34, Jakarta Selatan. 

Setidaknya dua saksi menyebut Menpora Dito menerima uang tersebut terkait pengamanan perkara kasus BTS 4G.

Di sebuah rumah di Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan diduga menjadi lokasi penyerahan uang Rp27 miliar. Namun Menpora Dito mengakui rumah tersebut berkaitan dengan dirinya. Menpora Dito menyebut rumah tersebut milik mertua dan digunakan sebagai tempat nongkrong. "Kita jadikan sebagai tempat nongkrong," kata Dito.

Kemudian, Menpora Dito mengaku ada pertemuan sebanyak dua kali di Rumah Denpasar Raya 34. Ia saat itu menerima Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) Galumbang Menak yang kini menjadi salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G. Galumbang didampingi Karyawan PT Mora Telematika Indonesia, Resi Yuki Bramani.

Dalam pertemuan tersebut, Menpora Dito membantah membahas kasus BTS dengan Galumbang dan Resi. Ia mengeklaim pembahasan hanya seputar terkait IPO. Menurut Menpora Dito, ia mengenal Galumbang sebagai pengusaha nasional yang berhasil. Galumbang disebut berhasil melakukan IPO.

"Waktu itu saya ingat proses IPO yang sedang berjalan di bursa. Karena beliau baru selesai melakukan IPO," ujar Dito.

Dito menegaskan dirinya tidak menerima bingkisan dalam pertemuan tersebut. Alih-alih mengetahui isi bingkisan, Dito tidak menerima bingkisan yang dimaksud.

Sebagai informasi bahwa, selain sebagai Menpora, Dito merupakan caleg DPR RI Pemilu 2024 dari partai Golongan Karya (Golkar). (wan)