Kasus Gagal Ginjal Akut, Produsen Farmasi Diminta Tak Diam Saja
![Aldiano Rifki](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/XNyI5VRYut5ImW6o0Y2dgeozbFJ6AXnHLqpUBp2P.jpg )
![Kasus Gagal Ginjal Akut, Produsen Farmasi Diminta Tak Diam Saja Desi Permatasari menunjukkan foto anaknya Sheena yang terbaring di tempat tidur (Foto: BBC Indonesia)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/40660223-46e0-4806-a8f6-97765d40f0b4.jpg)
Jakarta, MI - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) telah memberikan biaya ganti rugi kepada 312 korban kasus gagal ginjal akut sebesar Rp16,54 miliar, pada Rabu (10/1) lalu.
Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, menjelaskan bahwa berbasis UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka pelaku usaha wajib memberikan kompensasi dan ganti rugi kepada konsumen yang dirugikan atas penggunaan produknya.
"Apalagi produk tersebut terbukti terkontaminasi, atau sengaja dicampur dengan zat yang dilarang, yaitu etilen glikol (EG) dan deetilen glikol (DEG),” kata Tulus, Sabtu (13/1).
Menurut Tulus, bukan hanya pemerintah yang bertanggung jawab memberikan kompensasi terhadap korban, melainkan juga perusahaan farmasi sebagai produsen yang terbukti melanggar aturan perundang-undangan.
“YLKI mendesak pelaku usaha farmasi dimaksud untuk memberikan kompensasi dan ganti rugi pada korban dan keluarga korban,” ungkapnya.
Lebib lanjut, Tulus menjelaskan bahwa kejadian tragis yang memakan korban ratusan masyarakat ini, menjadi catatan pemerintah untuk mempertegas UU perlindungan terhadap konsumen. “Pemerintah harus menjamin bahwa hal seperti ini tidak boleh terjadi dan terulang lagi” tambahnya.
Di lain sisi, YLKI mendesak Kemenkes dan BPOM untuk meningkatkan level pengawasanKetua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi.
YLKI menilai, kejadian korban massal GGAPA ini perlu menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak. YLKI juga meminta kepada Kemenkes dan BPOM untuk meningkatkan pre market control-post market control.
“Salah satu bentuk post market control adalah penegakan hukum yang kuat untuk menimbulkan efek jera pada pelaku atau pelanggar,” tandas Tulus. (wan)
![Korupsi APD Kemenkes Rp 3 Triliun, KPK Sita 6 Rumah, 2 Unit Apartemen dan Robot Pembasmi Covid-19 Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-juru-bicara-kpk-tessa-mahardika.webp)
Korupsi APD Kemenkes Rp 3 Triliun, KPK Sita 6 Rumah, 2 Unit Apartemen dan Robot Pembasmi Covid-19
3 Juli 2024 18:58 WIB
![Telusuri Aliran Dana Korupsi APD, KPK Periksa Dirut PT Energy Kita Indonesia Satrio Wibowo hingga Dirut PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menelusuri aliran uang korupsi pengadaan APD Kemenkes (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kpk.webp)
Telusuri Aliran Dana Korupsi APD, KPK Periksa Dirut PT Energy Kita Indonesia Satrio Wibowo hingga Dirut PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik
1 Juni 2024 02:19 WIB
![Apresiasi Kinerja Kemenkes Bangun 2 Pabrik Plasma, Komisi IX: Waktu Covid-19 Kita Seperti Tukang Obat Anggota Komisi IX DPR RI, Nur Nadlifah (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/nadlifah.webp)
Apresiasi Kinerja Kemenkes Bangun 2 Pabrik Plasma, Komisi IX: Waktu Covid-19 Kita Seperti Tukang Obat
22 Mei 2024 11:47 WIB
![Seperti Apa Kelanjutan Kasus Gagal Ginjal Akut? dan Sejauh Mana Keterlibatan BPOM? Kasus gagal ginjal akut telah merenggut nyawa 204 anak dan berdampak pada ratusan anak lainnya (Foto: Dok MI/Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/f9d02eab-544e-43b0-b7b7-4c7055842506.jpg)
Seperti Apa Kelanjutan Kasus Gagal Ginjal Akut? dan Sejauh Mana Keterlibatan BPOM?
9 Mei 2024 09:57 WIB