Sah-sah Saja Mahfud Mau Jadikan KPK Badan atau Lembaga, Cuma...

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 16 Januari 2024 22:48 WIB
Mahfud Md (Foto: Dok MI)
Mahfud Md (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango menilai pernyataan Cawapres Nomor Urut 3 Mahfud MD soal keinginannya mengubah komisi antirasuah menjadi badan atau lembaga, sah-sah saja. 

"Mengenai pernyataan-pernyataan yang mau mengganti nama KPK, upaya mengembalikan lagi UU KPK 32/2002, sah-sah saja bagi mereka untuk menyampaikan itu," ujar Nawawi saat konferensi pers Kinerja KPK 2023 dan Arah Kebijakan 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/1).

Namun, Nawawi menyebutkan alangkah lebih baik hal tersebut diucapkan Mahfud sebelum ia resmi menjadi cawapres di Pilpres 2024.

"Cuma untuk Prof Mahfud alangkah lebih baik pada waktu itu diucapkan ketika beliau belum cawapres," tuturnya.

Sebelumnya, cawapres Nomor Urut 3 Mahfud MD ingin memperkuat kembali independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mahfud pun mencanangkan agar KPK nantinya berbentuk lembaga atau badan.

Sebab menurutnya, kata Komisi itu mengartikan sifatnya yang adhoc. Komisi juga, lanjut dia, merupakan lembaga yang sementara.

“Jangan komisi, karena komisi itu biasanya dianggap jangka pendek meskipun tergantung pada maksud pembuatnya. Tapi biasanya dianggap adhoc, sementara,” tuturnya saat mengisi kuliah umum di Universitas HKBP Nommensen, Senin (15/1).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan bahwa pemerintah selalu mendorong upaya penguatan KPK.

Hal itu juga menjadi salah satu rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Hukum.

“Kalau mau dikuatkan, kuatkan sekalian. Kita kuatkan saja. Kita bisa usulkan itu,” kata Mahfud.