Firli Bahuri Lawan Polda Metro Jaya Lagi

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 23 Januari 2024 05:56 WIB
Firli Bahuri, eks Ketua KPK (Foto: MI/Aswan)
Firli Bahuri, eks Ketua KPK (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri kembali melawan Polda Metro Jaya dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN).

Gugatan dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL diajukan terhadap Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Kapolda Metro Jaya) cq Direktorat Tindak Pidana Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. 

“(Soal) sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian klasifikasi perkara gugatan Firli Bahuri yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan yang dimuat, Senin (22/1).

Ini merupakan gugatan praperadilan kedua yang diajukan oleh mantan pimpinan Komisi Antirasuah itu. 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima gugatan dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL yang dilayangkan Firli Bahuri.

Dalam putusannya, Hakim Tunggal Imelda Herawati menilai, gugatan Firli atas status tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak berdasar.

"Praperadilan pemohon tak berdasar. Permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata Imelda di ruang sidang, PN Jakarta Selatan, Selasa 19 Desember 2023.

Hakim Imelda menegaskan, status tersangka Firli Bahuri sah. Sebab, penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya terhadap purnawirawan bintang tiga Polri itu telah sesuai prosedur yang berlaku.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tak dapat diterima,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Firli Bahuri sudah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan SYL. 

Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.

Firli Bahuri sendiri terancam hukuman maksimal seumur hidup penjara. Firli juga terancam pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sejauh ini, Firli sudah diperiksa sebanyak lima kali di gedung Bareskrim Polri. Dua di antaranya saat masih berstatus sebagai saksi, yakni pada Kamis (26/10) dan Kamis (16/11).

Sementara itu, pemeriksaan lainnya setelah Firli ditetapkan menjadi tersangka adalah pada Jumat (1/12), Rabu (6/12), dan Rabu (27/12). 

Namun, setelah pemeriksaan terakhir dilakukan, Firli masih bebas dan belum ditahan.

Di satu sisi, Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah memutuskan menjatuhkan hukuman etik berat kepada Firli Bahuri terkait pertemuannya dengan SYL yang berstatus tersangka dugaan korupsi yang ditangani KPK.

Firli Bahuri juga sudah diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari jabatannya sebagai Ketua KPK.