Reyna Usman Eks Anak Buah Cak Imin yang Dikabarkan Tersangka Korupsi Diperiksa KPK Lagi, Bakal Pakai Rompi Tahanan?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 25 Januari 2024 15:00 WIB
Reyna Usman diperiksa KPK lagi terkait korupsi pengadaan alat proteksi TKI Kemnakertrans (Foto: MI/An)
Reyna Usman diperiksa KPK lagi terkait korupsi pengadaan alat proteksi TKI Kemnakertrans (Foto: MI/An)

Jakarta, MI - Reyna Usman kembali diperiksa KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Kamis (25/1).

Dikabarkan bahwa, Reyna ini merupakan salah satu tersangka kasus di kementerian yang sempat dipimpin oleh Muhaimin Iskandar alias Cak Imin yang saat ini sebagai cawapres nomor urut 1 berpasangan dengan Anies Baswedan.

Saat itu, Reyna menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kementerian Ketenagakerjaan periode 22 Oktober 2009 hingga 1 Oktober 2014 

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari KPK terkait pemeriksaan Reyna Usman sebagai tersangka. Selain Reyna Usman, KPK juga dikabarkan memeriksa beberapa tersangka lainnya.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (25/1).

"Saat ini baru dua orang yang sudah hadir dan sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik," imbuhnya.

Adapun kasus ini naik disidik KPK sejak Senin 21 Agustus 2023. Perkara ini diduga merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus tersebut merugikan keuangan negara sejumlahRp17,6 miliar.

Aneka Kasus

Kasus ini menjadi perbincangan publik mulanya dari pernyataan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata pada 19 Agustus 2023, sehari setelah tim antirasuah melakukan upaya paksa dengan menggeledah dua lokasi terkait kasus yang diklaim sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat itu. 

Dua lokasi penggeledahan dimaksud yakni ruangan eks Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemennaker, I Nyoman Darmanta serta sejumlah ruangan lain di Gedung Kemenaker, Jakarta. 

Satu lagi, sebuah rumah di wilayah Bekasi, Jawa Barat. 

Setelah mengacak-acak kedua lokasi tersebut, beberapa hari setelahnya, tim penyidik KPK lalu bertolak ke Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo, guna melanjutkan penggeledahan. 

Yang digeledah adalah rumah mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang juga menjabat Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bali, Reyna Usman. 

 

Informasi diterima dari pejabat internal KPK, tiga tersangka yang telah dijerat KPK pada kasus ini, antara lain, Reyna Usman, I Nyoman Darmanta dan Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia. 

Ketiganya pun telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham berdasar permintaan KPK. 

PT Adi Inti Mandiri adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan Teknologi Informasi (IT).

Proyek pengadaan sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi TKI berada di bawah Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta).

Harga paket proyek pada tahun 2012 senilai Rp 20 miliar.

Penyidik KPK menduga korupsi ini modusnya penggelembungan harga (mark up) terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia. 

Dugaan korupsi ini diduga merugikan keuangan negara yang mencapai miliaran rupiah. Namun, jumlah pasti kerugian negaranya masih dihitung BPK dan auditor yang dimintakan KPK.

Namin di lain sisi, baru-baru ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan penemuan kerugian negara sebesar Rp17,6 miliar dalam dugaan pengadaan sistem proteksi TKI. 

Laporan itu telah disampaikan ke KPK, menjelang debat cawapres kedua atau debat pilpres keempat.

Pada September 2023, KPK telah memeriksa Cak Imin untuk mendalami perihal persetujuan yang bersangkutan selaku pengguna anggaran terhadap proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker.

Terkait laporan BPK itu, Cak Imin mengklaim tak punya urusan.

"Ya saya kan sudah pernah dimintai keterangan, ndak ada masalah, urusannya enggak ada dengan saya," kata Cak Imin di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/1).

Baginya, pelaporan ke KPK itu sebagai proses yang wajar dalam tugas-tugas BPK. Sehingga harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Cak Imin juga enggan menduga-duga ada atau tidaknya unsur politis terkait laporan itu.

"Saya enggak tahu," kata Wakil Ketua DPR itu. (wan)