Korupsi BTS Kominfo: Nama Menpora Dito dan Komisi I DPR Makin Nyaring di Kejagung

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 25 Januari 2024 15:54 WIB
Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI (Foto: MI/Aswan)
Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Setelah Kejaksaan Agung menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka ke-16, belum diketahui apakah lembaga penegak hukum itu akan menambah panjang daftar tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Namun yang perlu digarisbawahi adalah dalam proses persidangan terungkap bahwa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, menerima uang sebesar Rp27 miliar untuk membantu menyelesaikan kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 8,032 triliun ini.

Adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, mengungkapkan hal itu saat menjadi saksi mahkota dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 26 September lalu.

Penetapan Achsanul Qosasi yang merupakan mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ) sebagai tersangka korupsi BTS 4G Bakti Kominfo oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjukkan betapa masif kasus ini karena melibatkan berbagai unsur.

Awalnya publik menganggap bahwa aktor utama dalam kasus ini adalah Johnny G Plate (mantan Menkominfo), namun nyatanya masih banyak melibatkan banyak pihak.

Pun publik menganggap proyek ini memang sejak awal sudah dirancang untuk ladang korupsi. Diduga proyek BTS ini sudah diniatkan untuk korupsi, diatur sedemikian rupa. 

Ironisnya juga, konsorsiumnya sudah ditetapkan sejak awal, tender sekadar formalitas, kajian dari Humdev (UI) juga hanya untuk legitimasi, peraturan dari BAKTI Kominfo juga hanya untuk legitimasi.

Maka dari itu, Kejagung perlu membongkar aktor-aktor yang terlibat proyek ini terdiri dari beberapa klaster, salah satunya politikus.

Pasalnya, ada klaster politisi, itu eks Menteri Kominfo. Ada dugaan juga mengalir ke komisi I (DPR RI). 

Untuk mengamankan perkara, diduga ada aliran juga ke Menteri Dito (Ariotedjo), waktu itu belum sebagai menteri.

Klaster utama dalam kasus BTS ini adalah konsorsium berisi korporasi-korporasi yang bakal mengerjakan proyek-proyek tersebut.

Dari berbagai klaster itu, masih banyak yang belum diproses. Diharapkan kejaksaan terus melanjutkan penelusuran kasus ini.

Lagian, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mengungkapkan saat ini masih mengumpulkan alat bukti terkait dugaan hasil korupsi ini yang disebut-sebut mengalir ke Komisi I DPR dan Menpora Dito.

Teruntuk Komisi I DPR, hingga kini tim penyidik masih mencari keberadaan sosok Nistra, terduga perantara aliran uang.

Sedangkan terkait Menpora, Dito Ariotedjo, statusnya akan ditentukan begitu tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

"Kalau Dito lagi mencari alat bukti. Tergantung alat bukti," ujar Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Kamis (25/1).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengungkapkan adanya kendala dalam pengumpulan alat bukti.

Kendala tersebut berupa pengakuan saksi-saksi, temasuk dari pihak terdakwa Irwan Hermawan yang pertama kali membuka aliran uang ke Menpora Dito.

Irwan juga, melalui tim pengacaranya menerima pengembalian uang Rp 27 miliar, sebagaimana jumlah yang disebut-sebut mengalir kepada Dito.

Dalam proses penyidikan dan persidangan kemudian terungkap bahwa uang itu dikembalikan melalui perantara bernama Suryo.

Namun menurut Ketut, dalam hal ini, pengacara Irwan masih tak terbuka sepenuhnya mengenai sosok bernama Suryo tersebut.

"Suryo itu siapa? Sampai saat ini juga belum dijelaskan nama Suryo siapa. Kita sudah telusuri. Ya jaksa itu kan dari proses penyidikan, dari omongan yang disampaikan oleh Maqdir (pengacara Irwan Hermawan). Maqdir enggak mau terbuka," kata Ketut

Namun demikan, pendalaman masih terus dilakukan.

Sang Menpora pun berpeluang untuk kembali dipanggil ketika tim penyidik Kejaksaan Agung membutuhkan keterangan tambahan darinya terkait perkara ini.

Menurut Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, peluang pemanggilan itu tetap terbuka meski Dito merupakan peserta Pemilu yang dalam Instruksi Jaksa Agung dihentikan sementara pengusutan perkaranya.

"Kalau memang ada urgensi, diperiksa. Surat edaran itu kan memang memungkinkan. Kan ada klausul: ketika tidak menghambat, tidak mempengaruhi proses pencalegan dia," kata Kuntadi.

Adapun terkait perantara ke Komisi I DPR, yakni Nistra, Kuntadi menyampaikan bahwa pihaknya sudah melayangkan panggilan berkali-kali untuk diperiksa.

Namun dia tak pernah mengindahkan panggilan tersebut.

Pencarian pun terus dilakukan, mengingat dalam persidangan, jaksa mengungkapkan bahwa status Nistra masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Ya kita tunggulah Nistra. Nanti kita lihatlah. Yang jelas, kami masih mencermati dan masih mendalami yah," kata Kuntadi.

Untuk informasi, pernyataan Nistra sebagai DPO ini pertama kali muncul dalam persidangan terdakwa Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki Muliawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama pada Senin (8/1/2024).

Dalam persidangan itu, jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan status DPO Nistra sebagai jawaban atas pertanyaan Majelis Hakim mengenai keberadaan Nistra. Sebab namanya kerap disebut, tapi tak pernah dihadirkan di persidangan.

"Jadi info terakhir Yang Mulia, sudah dilakukan pemanggilan beberapa kali untuk perkara yang lain, Sadikin, (Achsanul) Qosasi kemarin. Orangnya DPO. Belum ketemu," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan.

Berikut ini daftar tersangka kasus korupsi BTS 4G:

1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika

2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia

3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020

4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment

5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy

6. Johnny G Plate selaku Menkominfo

7. Windi Purnama selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan

8. M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima

9. Jemmy Sutjiawan alias JS selaku Dirut PT Sansaine

10. Elvano Hatorangan alias EH selaku pejabat PPK Bakti Kominfo

11. Muhammad Feriandi Mirza alias MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo

12. Walbertus Natalius Wisang selaku Tenaga Ahli Kominfo

13. Edward Hutahaean selaku Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital

14. Sadikin Rusli dari pihak swasta

15. Muhammad Amar Khoerul Umam selaku Kepala Human Development Universitas Indonesia (Hudev-UI)

16. Achsanul Qosasi selaku Anggota BPK RI

(wan)