Pria Diduga Pembakar Karpet Masjid Diringkus Polisi

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 25 Januari 2024 19:45 WIB
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Priok Iptu Muhammad Idris menangkap pria diduga pembakar karpet masjid di RW02 Sunter Jaya, Tanjung Priok,  Kamis (25/1). (Foto: ANTARA)
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Priok Iptu Muhammad Idris menangkap pria diduga pembakar karpet masjid di RW02 Sunter Jaya, Tanjung Priok, Kamis (25/1). (Foto: ANTARA)

Jakarta, MI - Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Priok menangkap seorang pria berinisial SMY (20) karena diduga membakar karpet Masjid Jami Al-Falah di RW02 Sunter Jaya sekitar pukul 19.14 WIB, Rabu (24/1).

Kepala Polsek Tanjung Priok Komisaris Polisi Nazirwan saat ditemui di Jakarta Utara, Kamis, mengatakan pelaku ditangkap sekitar pukul 11.00 WIB, di RW 02 Sunter Jaya, sekitar 100 sampai 150 meter dari lokasi masjid yang karpetnya dibakar. "Saat ini SMY sedang diperiksa penyidik secara intensif di Polsek Tanjung Priok," kata Nazirwan.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Priok Iptu Muhammad Idris mengatakan SMY sudah mengakui telah membakar karpet masjid. Berdasarkan pemeriksaan sementara terhadap pria tersebut, penyidik mendapati sejenis bensin dalam plastik digunakan untuk aksinya.

Penyidik juga memeriksa karpet masjid dan juga bekas abu pembakaran di lokasi, masih tercium bau bensin. Barang bukti tersebut dibawa ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun motif SMY tengah didalami lewat serangkaian metode uji psikologi forensik RS Polri. Idris menambahkan, sudah memeriksa urine SMY dan hasilnya negatif menggunakan narkoba.

Terkait rekaman kamera pengawas di lokasi juga sudah di tangan penyidik untuk diperiksa secara intensif. Dari rekaman kamera pengawas, dipastikan pria tersebut beraksi seorang diri. Saksi yang diperiksa penyidik sudah dua orang warga di sekitar lokasi kejadian.

Dari keterangan saksi, polisi mendapati bahwa SMY tinggal mengontrak dan juga pernah beberapa kali sholat di masjid itu.  Adapun penetapan status hukum terhadap SMY akan dilakukan dalam 1x24 jam. Polisi masih mendalami motif di balik aksi SMY membakar karpet masjid.

Data rekaman pengawas juga menyebutkan, setelah SMY membakar karpet masjid pada pukul 19.14 WIB, warga sekitar mulai pukul 19.26 WIB beraksi cepat memadamkan kebakaran itu. Objek pertama yang terbakar adalah karpet. Saat ini, masjid sudah bisa digunakan untuk ibadah oleh warga. (AM)

Berita Terkait