Duduk Perkara Dugaan Korupsi Mantan Anak Buah Cak Imin Rp17,6 Miliar

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 25 Januari 2024 21:07 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. [Foto: Dok MI]
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. [Foto: Dok MI]

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah men-tersangkakan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker RI 2011-2015 Reyna Usman pada Kamis (25/1). Dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam kasus korupsi di masa Muhaimin Iskandar sebegai Menteri Tenaga Kerja tersebut mencapai Rp17,6 miliar.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I Nyoman Darmanta; dan Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Reyna dan Nyoman langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan pada hari ini.

"Dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam pengadaan ini sejumlah sekitar Rp17,6 miliar," kata Alex. KPK menjerat ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagaimana diketahui, tahun 2012, Kemnaker RI melaksanakan proyek pengadaan sistem proteksi TKI. Hal itu menindaklanjuti rekomendasi Tim Terpadu Perlindungan TKI di luar negeri dalam upaya melakukan pengolahan data proteksi TKI.

Reyna Usman saat menjabat Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengajukan anggaran sebesar Rp20 miliar. Selanjutnya, I Nyoman Darmanta dipilih dan diangkat sebagai PPK dalam pengadaan.

Pada Maret 2012, atas inisiatif Reyna dilakukan pertemuan pembahasan awal yang dihadiri Nyoman dan Karunia selaku Direktur PT AIM. Kemudian atas perintah Reyna Usman, terkait penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) disepakati sepenuhnya menggunakan data tunggal dari PT AIM.

Seperti lazimnya korupsi pengadaan barang dan jasa, proses lelang sudah dikondisikan sejak awal. Karunia sebelumnya sudah menyiapkan dua perusahaan lain seolah-olah ikut serta dalam proses penawaran dengan tidak melengkapi syarat-syarat lelang, sehingga PT AIM dinyatakan sebagai pemenang lelang.

Alex menjelaskan, saat kontrak kerja dilaksanakan dan setelah diperiksa Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, ditemukan sejumlah item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana disebutkan dalam surat perintah mulai kerja. Seperti komposisi perangkat keras dan lunak.

Selain itu, atas persetujuan Nyoman, dilakukan pembayaran 100 persen ke PT AIM walaupun fakta lapangan pekerjaan belum sepenuhnya rampung. Kondisi faktual dimaksud di antaranya belum dilakukan instalasi pemasangan hardware dan software sama sekali untuk yang menjadi basis utama penempatan TKI di negara Malaysia dan Saudi Arabia.[Lin]