Alvin Lim Bongkar Peran Krishna Murti di Kasus Jessica Wongso: Ditekan untuk Mengaku, Dimasukkan ke Sel Tikus!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 Januari 2024 00:27 WIB
Alvin Lim (Foto: Dok MI)
Alvin Lim (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Advokat Alvin Lim menyoroti peran Krishna Murti yang pada 2016 menangani kasus kopi sianida yang menyeret Jessica Kumala Wongso dengan korban Mirna Salihin.

Alvin mengatakan Jessica Wongso dimasukkan dalam sel tikus. Menurutnya, Krishna Murti melakukan pengancaman dan penekanan agar Jessica Wongso mengakui sebagai pelaku pembunuhan Mirna Salihin.

“Yang dilakukan Krishna Murti selama 120 hari menahan di Jessica agar si Jessica itu diancam, ditekan untuk mengaku itu yang saya lihat. Karena dia dimasukkan ke sel tikus," ujar Alvin Lim dalam tayangan YouTube Diskursus Net, dikutip Monitorindonesia.com, Kamis (25/1).

Yang mengejutkan lagi menurut Alvin Lim adalah Krishna Murti sampai datang ke Kejati agar kasus Jessica Wongso P21. “Itu Krishna Murti itu hari terakhir pak datang sendiri ke Kejati pak. Minta P21 karena masih P19 sampai detik terakhir,” katanya.

Alvin Lim yang baru bebas dari hukuman pidana pada 25 Desember 2023 itu menegaskan bahwa seharusnya kasus Jessica Wongso tidak bisa disidangkan. Hal ini dikarenakan tidak ada dua alat bukti yang bisa membuat Jessica Wongso bersalah sebagai pelaku pembunuhan Mirna Salihin.

“Itu kewenangan hukum jadi seharusnya yang kaya gitu tuh dikenakan pasal 41 KUHP, penyalahgunaan wewenang,” ungkap Alvin Lim.

Tak hanya itu saja, dia menduga ada kongkalikong penegak hukum dalam kasus Jessica Wongso, mulai di tingkat kepolisian, jaksa, hingga hakim. “Jadi terjadilah yang namanya kalau kita orang Chinese itu ngomongnya kongkalikong pak itu saya lihat banget dalam kasus Jessica,” tuturnya.

Secara blak-blakan juga, Alvin Lim mengatakan bahwa polisi hingga hakim yang menangani kasus Jessica Wongso seharusnya dipenjara karena menyalahgunakan wewenang. “Dari polisinya, jaksanya, hakimnya sebenarnya layak masuk penjara dikarenakan pasal 41 hukuman penjara 2 tahun,” ungkapnya.

Kasus Jessica Wongso kembali viral belakangan ini meski 7 tahun telah berlalu, hal ini ada kaitannya dengan rilisnya film dokumenter dari Netflix Ice Cold. Kembali viralnya kasus 2016 ini membuat publik merasakan kejanggalan-kejanggalan dalam kasus, bahkan dukungan masyarakat juga mengalir kepada Jessica Wongso.

Putusan penjara 20 tahun untuk Jessica Kumala Wongso sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Semua upaya hukum sudah dilakukan oleh Jessica, baik itu melalui banding, kasasi, sampai peninjauan kembali (PK). Memang pada tahun 2013, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mencabut pasal 268 ayat 3 KUHAP, yang artinya PK bisa dilakukan lebih dari sekali. 

Namun, tahun 2014, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Edaran nomor 07/2014 yang menyatakan PK hanya bisa dilakukan sekali, berdasarkan UU Kehakiman dan UU MA yang tidak pernah diutak-atik oleh MK. 

Kini Otto Hasibuan dan timnya tengah mengumpulkan novum baru, bukti-bukti pendukung untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) sebagai upaya membebaskan Jessica Wongso.