SYL Muncul di Polda Metro Jaya, Kuak TPPU Firli Bahuri?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 Januari 2024 15:52 WIB
Syahrul Yasin Limpo muncul di Polda Metro Jaya, Senin (29/1) (Foto: MI/An)
Syahrul Yasin Limpo muncul di Polda Metro Jaya, Senin (29/1) (Foto: MI/An)

Jakarta, MI - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) muncul di Polda Metro Jaya, Senin (29/1). Dia hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan pemerasan yang menyeret mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

"Assalamualaikum," kata SYL kepada awak media sembari berjalan masuk ke dalam Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Belum diketahui diketahui secara jelas, pemanggilan Syarul Yasin Limpo pada hari ini. Namun, penasihat hukum Syahrul Yasin Limpo, Djamaludin Kadoeboen mengatakan, pada prinsipnya kliennya akan bersikap kooperatif dalam memberikan kesaksiaan kepada penyidik Bareskrim Polri maupun Polda Metro Jaya.  

"Apapun yang dibutuhkan berkaitan dengan keterangan klien kami menyampaikan berbagai hal yang beliau ketahui, alami sendiri, maupun beliau mendengar ataupun lihat," katanya.  

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membuka peluang menjerat Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini setelah adanya temuan terkait harta kekayaan yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN).   

"TPPU ya, jadi menjadi materi dan target dari penyidik gabungan selanjutnya terkait dengan pidana TPPU," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (28/12).

Ade mengatakan, ada fakta baru mengenai beberapa aset berupa tanah dan bangunan. Karena perolehan itu berada di kisaran waktu yang sama dari kurun waktu dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, maka penyidik merasa perlu untuk mendalami.  

Ade menyebut, aset-aset yang dimaksud tersebar di Jakarta, Bekasi, Sukabumi dan Yogyakarta.  

"Ini juga menjadi materi penyidikan yang didalami oleh penyidik. Kita akan update nanti ya dugaan TPPU akan menjadi target penyidik berikutnya sebagai tindak lanjut tindak pidana korupsi yang terjadi," tukasnya.