Garap Pejabat Bea Cukai, KPK Endus Kerugian Negara Ratusan Miliar di Kasus Korupsi APD Covid-19

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 12 Februari 2024 12:28 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus kerugian negara miliaran rupiah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19.

Dugaan ini didalami lewat pemeriksaan dua saksi, Rabu (7/2/2024) terkait penyidikan dugaan korupsi, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan 28 Maret-September 2020, Budi Sylvana, serta Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai X KPPBC Tipe Madya Pabean B, Bogor 2020, yang juga Kepala Seksi Evaluasi dan Harmonisasi Kebijakan Fasilitas Pertambangan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dari Januari 2022 sampai sekarang, Pius Rahardjo.

"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan hitungan pos dan besaran anggaran dalam pengadaan APD di Kemenkes," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (12/2).

"Termasuk dugaan aliran uang yang dinikmati berbagai pihak dari pengadaan tersebut," tambah Ali.

Diketahui, KPK telah menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi ini yang berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya.

"Kerugian sementara dari perhitungan dalam penyelidikan kan sudah kami peroleh, sekitar Rp 625 miliar lebih," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/1).

Meski begitu, nilai kerugian keuangan negara tersebut belum final. Ali Fikri menerangkan, KPK tengah menanti kalkulasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) supaya dapat diperoleh nilai kerugian yang pasti dalam kasus tersebut.

"Nanti kami konfirmasi kepada ahli perhitungan kerugian keuangan negara, kemudian kami panggil tersangkanya, dan dilakukan penahanan dan selanjutnya penuntutan dan persidangan," tandas Ali Fikri.