Kejagung Garap Staf Keuangan PT Dardela Yasa Guna Inisial MNA, Kuak Korupsi Jalur KA Medan

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 13 Februari 2024 19:47 WIB
Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI (Foto: MI/Aswan)
Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami keterlibatan pihak swasta dalam perkara dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa tahun 2017-2023 yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 1,3 triliun.

Setelah menetapkan 7 tersangka dalam kasus ini, Kejagung kembali memeriksa saksi dari pihak PT Dardela Yasa Guna (DGY). Pada awal November 2023, Kejagung memeriksa direktur perusahaan ini berinisial AG yang kini sudah dijebloskan ke rutan. Namun kali ini Kejagung menggarap staf keuangannya.

"Saksi yang diperiksa yaitu MNA selaku Staf Keuangan PT Dardela Yasa Guna (SBSN-JKABB1), terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa (13/2).

Ketut menjelaskan bahwa, MNA itu diperiksa atas nama tersangka NSS, AGP, AAS, HH, RMY, AG dan FG. "Untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara," tandas Ketut.

Sekedar tahu bahwa 7 tersangka dalam kasus ini terdiri dari 5 orang dari pihak Balai Teknik Perkeretaapian Medan Kementerian Perhubungan dan 2 lainnya dari swasta.

Ketujuh tersangka dimaksud, yakni inisial FG, selaku pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya, inisial NSS, dan AGP masing-masing Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan.
 
Kemudian, tersangka ASS dan HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen, RMY selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi tahun 2017, dan AG selaku Direktur PT DGY yang juga konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan.