Aiman Klaim Informasi "Polisi Tak Netral" Didapatkan Saat Jadi Wartawan

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 20 Februari 2024 20:08 WIB
Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono [Foto: Instagram/@aimanwitjaksono]
Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono [Foto: Instagram/@aimanwitjaksono]

Jakarta, MI - Tim kuasa hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa mengatakan bahwa informasi adanya "polisi tidak netral" pada Pemilu 2024, didapatkan ketika kliennya masih aktif menjadi wartawan sehingga ia berhak memiliki hak tolak, untuk mengungkapkan siapa narasumber-nya.

"Sudah terang dan jelas bahwa tujuan penyitaan itu untuk kepentingan penyelidikan dalam rangka mengetahui identitas atau nama dari sumber informasi yang diterima Aiman," kata Finsensius Mendrofa di Jakarta, Selasa (20/2).

Finsen mengatakan, pada saat Aiman diperiksa sebagai saksi, semua informasi yang didapatkan telah disampaikan ke penyidik. Namun ia tidak memberikan identitas narasumber-nya, karena untuk menjaga kode etik jurnalistik.

"Saudara Aiman mendapatkan informasi dari nara sumber itu masih berstatus sebagai wartawan," ujarnya.

"Waktu di BAP di Polda Metro Jaya kami selalu menyampaikan, bahwa identitas nara sumber kami tidak bisa diberikan, karena memiliki hak tolak," tambahnya.

Finsen menambahkan, praperadilan yang diajukan oleh Aiman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), sebagai upaya untuk mendapatkan kembali telepon genggam, kartu SIM, email dan akun Instagram yang saat ini disita oleh Polda Metro Jaya.

Karena penyitaan tersebut kata Finsen, telah cacat secara prosedurnya, maka penyitaan itu harus diuji melalui praperadilan.

"Kita sedang menguji sah atau tidaknya penyitaan, tapi kami menguji prosedur formilnya. Menurut kami dalam melakukan penyitaan tersebut telah cacat formil," tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Leonardus Simamarta mengatakan, penyitaan empat barang bukti milik Aiman Witjaksono oleh penyidik sudah sesuai, dengan perundang-undangan.

Menurut dia, pada persidangan praperadilan untuk menjawab permohonan dari pemohon, maka termohon memberikan sejumlah argumentasi jawaban terkait apa yang dimintakan.

Ia memastikan apa yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya, terkait penyitaan empat batang bukti milik Aiman, telah sesuai prosedur yang berlaku.

Leonardus mengatakan pada dasarnya penyidik meminta surat persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk barang bukti berupa telepon genggam, namun setelah melalui serangkaian pemeriksaan dirasa perlu menyita IG, kartu SIM dan juga akun email milik Aiman.

"Kami sudah menjelaskan bahwa ada keadaan yang mendesak, dalam arti kita sudah mengetahui bahwa ternyata ada barang bukti lain yang ada di dalam alat bukti yang sudah kami sita sebelumnya," ujarnya.