Kejagung Nambah 2 Tersangka Korupsi Timah
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung akan mengumumkan tersangka baru dalam kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk, tahun 2015 sampai dengan tahun 2022, Rabu (21/2).
Penetapan kali ini pada dua nama saja. "Adanya penetapan tersangka baru akan disampaikan nanti sore dalam konferensi pers nanti langsung oleh Direktur Penyidikan pada JAMPIDSUS Kejaksaan RI," demikian keterangan Puspemkum Kejagung.
Sebelumnya penyidik pidsus Kejagung sudah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dugaan korupsi pertambangan timah ilegal. Jumlah tersangka akan terus bertambah berdasarkan dua alat bukti yang cukup. 11 tersangka itu adalah sebagai berikut:
1. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
2. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)
4. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.
5. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.
6. BY selaku Mantan Komisaris CV VIP
7. RI selaku Direktur Utama PT SBS
8. TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN
9. AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP
10. TT, Tersangka perintangan penyidikan perkara
11. RL, General Manager PT TIN
Topik:
kejagung korupsi-timah pt-timah iup-timahBerita Sebelumnya
Pakar Hukum Kuliti KPK, Pungli hingga Komisioner
Berita Selanjutnya
Pelaku Pembobolan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Dikebuk Polisi
Berita Terkait
Kejagung Respons Bantahan Kubu Nadiem soal Grup WA 'Mas Menteri Core Team': Buktikan di Persidangan
12 jam yang lalu
Kejagung Buka Peluang Panggil Eks Dirjen Bea dan Cukai Askolani Terkait Kasus Ekspor POME
17 jam yang lalu
Dugaan Korupsi POME Terjadi Era Dirjen Bea Cukai Askolani, Ini Sosoknya
27 Oktober 2025 00:59 WIB