Kejagung Nambah 2 Tersangka Korupsi Timah

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 Februari 2024 17:43 WIB
Kejagung RI (Foto: MI/Aswan)
Kejagung RI (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung akan mengumumkan tersangka baru dalam kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk, tahun 2015 sampai dengan tahun 2022, Rabu (21/2).

Penetapan kali ini  pada dua nama saja. "Adanya penetapan tersangka baru akan disampaikan nanti sore dalam  konferensi pers nanti  langsung oleh Direktur Penyidikan pada JAMPIDSUS Kejaksaan RI," demikian keterangan Puspemkum Kejagung.

Sebelumnya penyidik pidsus Kejagung sudah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dugaan korupsi pertambangan timah ilegal. Jumlah tersangka akan terus bertambah berdasarkan dua alat bukti yang cukup. 11 tersangka itu adalah sebagai berikut:

1. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
2. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)
4. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.
5. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.
6. BY selaku Mantan Komisaris CV VIP
7. RI selaku Direktur Utama PT SBS
8. TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN
9. AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP
10. TT, Tersangka perintangan penyidikan perkara
11. RL, General Manager PT TIN

Topik:

kejagung korupsi-timah pt-timah iup-timah