KPK Segera Lakukan Penggeledahan Terkait Korupsi Rujab DPR!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Februari 2024 13:06 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR yang menyeret Sekjen DPR Isndra Isakandar dipastikan diteken Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango.

Menurut Nawawi, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan dan sudah ada pihak yang ditetapkan tersangka. "Kasus DPR sudah naik ke penyidikan. Iya sudah ada tersangkanya," kata Nawawi kepada wartawan, dikutip pada Rabu (28/2).

Apabila pihaknya sudah melakukan kegiatan penggeledahan atau penyitaan dalam suatu perkara, maka sprindik atas kasus tersebut dipastikan sudah terbit. "Tinggal menunggu pengumuman aja," kata Nawawi.

KPK menegaskan telah menghimpun bukti terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI. KPK menyebut telah ada dua tersangka dalam kasus ini dan bakal membukanya di waktu yang tepat layaknya kotak pandora. 

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, sekarang belum saatnya membongkar bukti-bukti itu. Ali menjelaskan modus perkara ini menyangkut pengadaan barang. KPK mengendus pengadaan peralatan tempat tidur dan ruang tamu hanya formalitas belaka. 

"Dilakukan secara formalitas, padahal melanggar beberapa ketentuan PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa)," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK mengakui kerugian negara hingga miliaran rupiah dalam perkara tersebut. KPK pun mengonfirmasi adanya kerugian negara dalam perkara ini. Walau demikian, KPK enggan menjabarkan secara rinci total kerugian negara karena masih dihitung. 

Berdasarkan aturan di KPK, semua perkara korupsi yang naik ke tahap penyidikan sudah menetapkan adanya tersangka. Tapi KPK sampai sekarang belum membocorkan tersangka dalam perkara itu.

Tercatat, KPK menyelidiki dugaan rasuah di DPR sejak tahun lalu. KPK pernah memanggil Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar sebagai terperiksa guna dimintai keterangan oleh tim penyelidik pada 31 Mei 2023.