Polri Siapkan Skema Rekayasa Lalu Lintas Arus Mudik-Balik Lebaran

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 Maret 2024 23:14 WIB
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko  (Foto: Ist)
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Polri akan memberlakukan rekayasa lalu lintas pada arus mudik dan arus balik Idul Fitri 2024. Penerapan yang bersifat situasional ini dijadwalkan mulai pada 5 April 2024.

"Kebijakan rekayasa lalu lintas ini dituangkan dalam surat keputusan bersama (SKB) dengan stakeholder terkait," ujar Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers, Rabu (6/3/2024).

"Ada beberapa pola rekayasa lalu lintas yang akan diberlakukan, yakni sistem contraflow, one way, dan pembatasan operasional angkutan barang sumbu tiga," sambungnya.

Terkait contraflow, Trunoyudo mengatakan sistem tersebut akan diberlakukan mulai dari Km 36. Sedangkan sistem one way diterapkan dari Km 72 Toll Cipali hingga Km 414 Tol Kalikangkung.

Menurut Trunoyudo, penerapan rekayasa tersebut dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan pemudik. Diperkirakan pemudik lebaran tahun ini mencapai 136 juta jiwa, naik 5-6 persen dibanding tahun lalu.

Lebih lanjut Trunoyudo mengungkapkan, sejauh ini Korlantas Polri bersinergi dan berkolaborasi dengan beberapa stakeholder, seperti Kementerian PUPR, Kemenhub, Jasa Raharja, PT ASDP Indonesia Fery, dan stakeholder lainnya.

"Kedepannya Polri akan melakukan rapat koordinasi baik internal maupun eksternal untuk mengantisipasi potensi kamseltibcarlantas dan kesiapan pada Operasi Ketupat 2024," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Brigjen Trunoyudo turut menghimbau ke masyarakat agar tidak menggunakan sepeda motor saat mudik. Motor dianggap memiliki potensi kecelakaan yang tinggi di jalan.

"Bagi masyarakat yang tetap ingin menggunakan sepeda motor diharapkan memperhatikan kondisi kesehatan tubuh, perlengkapan, dan kendaraannya sejak dini. Diharapkan tak membawa barang berlebihan dan tidak berboncengan tidak lebih dari satu penumpang," tukasnya.

Berita Terkait