Korupsi Guncang Taspen, Siapa Terseret?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 9 Maret 2024 16:36 WIB
PT Taspen (Foto: Istimewa)
PT Taspen (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan dimulainya penyidikan terkait dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) untuk tahun anggaran 2019. 

Keputusan ini diambil setelah adanya laporan dari masyarakat yang memicu respons cepat dari lembaga antikorupsi tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa proses penyidikan saat ini sedang berlangsung dengan pengumpulan alat bukti terkait kegiatan investasi fiktif yang dilakukan di PT Taspen (Persero) pada tahun anggaran 2019. 

Ali menegaskan bahwa perkara ini juga mencakup keterlibatan beberapa perusahaan lain.

"Tim penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, sesuai kebijakan lembaga antirasuah, identitas tersangka dan konstruksi kasus akan diumumkan pada saat penahanan," kata Ali, Sabtu (8/3/2024).

Dugaan korupsi ini disebut melibatkan perusahaan lain, dan Ali mengungkapkan bahwa kerugian keuangan negara akibat tindakan tersebut diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. KPK sedang menghitung secara akurat nilai kerugian tersebut.

Ali juga menyatakan bahwa untuk mempermudah proses penyidikan, KPK telah melakukan upaya paksa penggeledahan di dua kantor terkait, yaitu kantor PT Taspen (Persero) di Jakarta Pusat dan kantor pihak swasta di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan. 

Dalam penggeledahan tersebut, KPK telah menyita sejumlah bukti termasuk dokumen, catatan investasi keuangan, alat elektronik, dan uang dalam pecahan mata uang asing.

Dalam upaya pencegahan, KPK juga mengajukan cegah terhadap dua orang yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta agar tetap berada di wilayah Indonesia selama enam bulan ke depan. 

Ali menjelaskan bahwa cegah ini bertujuan untuk mempermudah pemeriksaan selama proses penyidikan.

Ali mengajak masyarakat untuk mengawal jalannya proses penyidikan dan memberikan informasi yang relevan jika diperlukan. "Perkembangan dari penyidikan ini akan kami sampaikan pada publik dan kami persilakan untuk dikawal," katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK sejauh ini baru menjerat dua tersangka.

Adalah Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan Dirut PT Insight Investments Management, Ekiawan Heri Primaryanto.

Berita Terkait