Geledah Rumah Hanan Supangkat, KPK Kantongi Data Penting TPPU Syahrul Yasin Limpo

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 12 Maret 2024 15:48 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: MI/Aswan)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi informasi dan data penting setelah menggeledah rumah pengusaha Hanan Supangkat, pengusaha yang pernah diperiksa sebagai saksi untuk perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Rumahnya digeledah pada Rabu (6/3/2024) malam lalu, dan ditemukan uang tunai mencapai Rp 15 miliar.  “Kami memiliki data dan informasi yang penting juga yang ditemukan saat proses penggeledahan kemarin,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (12/3/2024). 

Dalam upaya paksa itu tim penyidik berhasil menemukan dokumen. Meski demikian, ia tidak menjelaskan isi dokumen tersebut. Ia hanya mengatakan dalam mengusut dugaan pencucian uang SYL, KPK menelusuri aliran dana. 

Sebelumnya, tim penyidik mengamankan uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing (Valas) dengan nilai mencapai Rp 15 miliar. 

Penyidik juga mengamankan barang bukti elektronik yang disita untuk keperluan proses hukum. KPK juga sedang mendalami komunikasi SYL dengan mantan Presiden Ferrari owners Club Indonesia (FOCI). Saat memeriksa Hanan pada Jumat (1/3/2024) lalu, penyidik mengkonfirmasi dugaan proyek pekerjaan di lingkungan Kementan. 

Menurut Ali, keterangan Hanan akan membuat perkara dugaan TPPU SYL semakin jelas. Adapun SYL ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan pencucian uang. 

Dugaan pemerasan dan gratifikasi itu saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. 

Ia menjadi terdakwa bersama dua mantan anak buahnya yakni, eks Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.