Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit LPEI Rugikan Negara Rp2,5 Triliun

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 Maret 2024 13:42 WIB
Jaksa Agung, ST Burhanuddin (kiri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (kanan) (Foto: Dok MI/Kejagung)
Jaksa Agung, ST Burhanuddin (kiri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (kanan) (Foto: Dok MI/Kejagung)

Jakarta, MI - Kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) merugikan negara sekitar Rp2,5 triliun sebagaimana dilaporkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, pada hari ini, Senin (18/3/2024).

Sri Mulyani menjelaskan, bahwa pihaknya menerima adanya laporan kredit bermasalah di LPEI dengan empat perusahaan sebagai debitur, yang diduga melakukan penyimpangan. Maka dari itu, Sri Mulyani meminta Kejaksaan agar menindaklanjuti dugaan korupsi itu.
 
"Ini agar mandat LPEI untuk menyalurkan pembiayaan di bidang ekspor dan juga bahkan melakukan asuransi penjaminan dilakukan dengan tata kelola yang baik, profesional dan dengan integritas," kata Sri Mulyani menegaskan.
 
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengakui membahas persoalan dugaan korupsi yang terjadi di LPEI. Menurutnya, praktik korupsi itu terjadi sudah cukup lama.
 
"Tadi pagi ada hal yang memerlukan penjelasan juga kepada teman-teman wartawan antara lain adalah dugaan tindak pidana korupsi atau fraud dalam pemberian fasilitas kredit LPEI yang mana sebenernya tindakan ini sudah cukup lama," jelas Burhanuddin.
 
Burhanuddin menduga, nilai dugaan korupsi itu merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,5 triliun. Ia menyebut, terdapat empat perusahaan di LPEI yang diduga melakukan penyimpangan.

"Jumlah keseluruhannya adalah sebesar Rp 2.505.119.000.000, teman-teman itu yang tahap pertama. Nanti ada tahap keduanya," ungkap Burhanuddin.
 
Burhanuddin pun memastikan akan menindaklanjuti dugaan korupsi yang terjadi di LPEI. Lanjut dia, pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tengah melakukan pemeriksaan terkait nilai dugaan korupsi itu.
 
"Saya ingin mengingatkan kepada yg sedang dilakukan pemeriksaan oleh BPKP, tolong segera tindaklanjuti ini, daripada ada perusahaan ini nanti akan kami tindaklanjuti secara pidana. Sampai saat ini masih pemeriksaan," demikian Burhanuddin.