Ini Nama-nama Pejabat PLN Diduga Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Maret 2024 18:36 WIB
PT PLN (Persero) (Foto: MI/Aswan)
PT PLN (Persero) (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Bukit Asam PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan Tahun 2017 sampai dengan 2022.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan bahwa sistem sootblowing merupakan penggantian komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada PLTU. 

Perkara ini berkaitan dengan rekayasa harga dan pemenang lelang. “Di mana terjadi adanya rekayasa nilai anggaran pengadaan termasuk pemenang lelang sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah,” ujar Ali, Selasa (19/3/2024).

KPK memastikan memiliki cukup bukti untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Tersangkanya pun sudah ditetapkan oleh penyidik.

“Setelah alat bukti tercukupi maka kami akan menyampaikan komposisi uraian dugaan perbuatan korupsinya, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan juga pasal apa saja yang disangkakan,” tandas Ali.

Berdasarkan informasi yang didapatkan Monitorindonesia.com, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK adalah General Manager (GM) PT PLN Bambang Anggono; Manajer Enjiniring PT PLN (Persero) Budi Widi Asmoro, dan Direktur PT Truba Engineering Indonesia, Nehemia Indrajaya. (wan)