KPK Sita Hotel dan 9 Aset Tanah Milik Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 22 Maret 2024 14:45 WIB
Hotel milik Gubernur Maluku Utara (Malut) Nonaktif Abdul Ghani Kasuba, yang disita oleh tim penyidik KPK. [Foto: ANTARA]
Hotel milik Gubernur Maluku Utara (Malut) Nonaktif Abdul Ghani Kasuba, yang disita oleh tim penyidik KPK. [Foto: ANTARA]

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset berupa 10 bidang tanah, dan bangunan milik Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK), yang tersebar di beberapa lokasi di Kota Ternate, Kabupaten Tidore Kepulauan dan Bacan Halmahera Selatan.

"Aset dimaksud berupa 10 bidang tanah dan bangunan dan telah dilakukan penyitaan pada Rabu (20/3). Di salah satu lokasi tanah, terdapat bangunan hotel yang akan disiapkan untuk segera beroperasi," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (22/3/2024).

Ali mengatakan, temuan aset milik tersangka AGK tersebut berawal dari pemeriksaan sejumlah saksi, oleh tim penyidik KPK.

Tim penyidik KPK juga masih terus melakukan penelusuran aliran uang, terkait perkara tersebut untuk menemukan aset lainnya, yang diduga terkait dengan perkara tindak pidana korupsi tersebut.

"Maksud penyitaan aset-aset tersebut bertujuan untuk optimalisasi aset recovery dari hasil kejahatan korupsi," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK) sebagai tersangka, dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Penyidik KPK juga langsung melakukan penahanan, terhadap Abdul Ghani Kasuba dan lima orang lainnya, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 20 Desember 2023.

Tersangka lainnya, yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW).

Konstruksi perkara yang menjerat Abdul Ghani Kasuba dan para tersangka lainnya berawal saat Pemprov Maluku Utara, melaksanakan pengadaan barang dan jasa dengan anggaran bersumber dari APBD.

AGK dalam jabatannya selaku Gubernur Maluku Utara, ikut serta dalam menentukan siapa saja pihak kontraktor, yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan tersebut.

Untuk menjalankan misinya tersebut, AGK kemudian memerintahkan AH selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, DI selaku Kadis PUPR dan RA selaku Kepala BPPBJ untuk melaporkan, soal berbagai proyek yang akan dikerjakan di Provinsi Maluku Utara.

Atas perbuatannya tersangka ST, AH, DI, dan KW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001

Tersangka AGK, RI, dan RA sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.