KPK Ultimatum Hanan Supangkat di Kasus Syahrul Yasin Limpo

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 22 Maret 2024 15:46 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memberikan peringatan atau ultimatum terhadap pengusaha Hanan Supangkat untuk patuh dalam menghadiri pemeriksaan terkait kasus yang melibatkan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Pasalnya, bos 'celana dalam' itu sudah dua kali tak hadir dalam panggilan pemeriksaan. Rabu (20/3) lalu KPK sebenarnya telah memanggil Hanan untuk dimintai keterangan. Namun, pada pemanggilan kedua itu, Hanan kembali tak hadir. Pada Rabu (13/3) pekan lalu juga tak hadir dalam pemeriksaan. Dia beralasan sedang berobat.

”Tim penyidik segera menjadwalkan ulang. KPK ingatkan yang bersangkutan agar kooperatif,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jum'at 922/3/2024).. 

KPK juga telah mengajukan pencekalan Hanan ke Dirjen Imigrasi agar tak bepergian ke luar negeri. Pencekalan itu berlaku sejak Selasa hingga enam bulan ke depan. 

Meski Hanan masih berstatus saksi, KPK membutuhkan keterangannya untuk mengembangkan pengungkapan kasus dugaan korupsi yang menyeret SYL. Khususnya dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hanan diduga mengetahui aliran duit SYL dalam perkara tersebut. Karena itu, KPK menggeledah rumah Hanan di kawasan Jakarta Barat pada 6 Maret lalu. 

Dalam penggeledahan itu, KPK menemukan uang Rp 15 miliar dan beberapa dokumen. Kasus TPPU itu merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat SYL dan dua bawahannya di Kementan. 

Yakni, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Dengan kasus pemerasan dan gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar