Besok Paman Gibran Tak Ikut Sidang Sengketa Pilpres

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 26 Maret 2024 17:18 WIB
Hakim Konstitusi MK, Anwar Usman [Foto: Doc. MK]
Hakim Konstitusi MK, Anwar Usman [Foto: Doc. MK]

Jakarta, MI - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 mulai besok, Rabu (27/3/2024). 

Juru bicara (jubir) Fajar Laksono mengatakan, bahwa sidang perdana sengketa pilpres hanya akan dihadiri oleh delapan hakim konstitusi, tanpa Anwar Usman.

“Iya betul (tanpa Anwar Usman). Ini untuk pilpres yang pasti. Kalau pilpres ini perintah dari keputusan Majelis Kehormatan MK," kata Fajar kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).

"Jadi kalau tanpa hakim konstitusi Anwar Usman itu jelas tidak boleh ikut serta memeriksa dan mengadili perselisihan hasil pilpres. Itu jelas,” sambungnya.

Hal ini merupakan amanat dari, putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas pelanggaran etik, yang dilakukan Anwar. Sehingga Anwar dilarang dalam menghadapi sengketa pilpres.

Fajar mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan ruang sidang, untuk gelaran sidang perdana mendatang.

“Besok kan ada 2 perkara ya, pagi dulu jam 8.00 WIB itu perkara 01 kemudian siang jam 13.00 WIB sampai selesai itu perkara 02, 02 itu nomor maksudnya nomor perkara ya,” ujar Fajar.

Ia menjelaskan, bahwa agenda besok yakni menyiapkan permohonan pemohon. Di mana, pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonannya dalam sidang.  

“Tapi semuanya, semua pihak itu sudah hadir, sudah kita undang. Masing-masing pihak untuk pemohon itu diberikan kuota kursinya itu 12, ditambah kalau prinsipalnya hadir, 2. Prinsipal itu calon presiden calon wakil presiden,” tuturnya.

MK juga mengatakan kuota 12 kursi itu disiapkan, untuk kuasa hukum yang hadir termasuk juru bicara, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di masing-masing perkara.

Sebagai informasi, Anwar Usman merupakan adik ipar dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), sekaligus paman dari wakil presiden (wapres) terpilih Gibran Rakabuming Raka. 

Anwar dianggap melanggar etik saat menangani perkara syarat pencalonan capres-cawapres, dianggap memberi karpet merah kepada keponakannya untuk maju ke kontestasi Pilpres 2024.