Sidang Perkara Pilpres di MK, Prabowo-Gibran Sampaikan Bantahan Siang Ini

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Maret 2024 09:01 WIB
Para tim hukum masing-masing paslon di ruang sidang MK, Rabu (27/3/2024)
Para tim hukum masing-masing paslon di ruang sidang MK, Rabu (27/3/2024)

Jakarta, MI - Konstitusi (MK) akan melanjutkan sidang dua perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terhadap Pilpres 2024 pada pukul 13.00 WIB, hari ini, Kamis (28/3/2024).

Sidang kedua dengan agenda pemeriksaan persidangan ini akan berisi penyampaian jawaban dari pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan bawaslu.

Pihak termohon dalam gugatan yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sedangkan, pihak terkait dalam perkara ini adalah pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mengklaim lembaganya akan menunjukkan sejumlah bukti, saksi hingga ahli untuk menjawab tuduhan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Dia mengklaim, KPU tingkat pusat hingga daerah sudah menjalankan proses Pemilu 2024 sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami KPU sebagai pihak termohon, tentu saja mempelajari, mendengarkan mencermati, apa-apa yang menjadi pokok perkara atau didalilkan oleh para pemohon," kata Hasyim di Gedung MK, Rabu (27/3/2024).

Tim kuasa hukum Prabowo-Gibran juga mengklaim tak mengalami kesulitan untuk menanggapi perkara PHPU yang diajukan dua paslon lainnya. Menurut mereka, gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tak memiliki bukti dan salah sasaran.

Salah satu pengacara Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menilai, gugatan yang diajukan lebih banyak berupa narasi yang tujuannya sekadar membentuk opini. Selain itu, dua kompetitor Prabowo-Gibran lebih banyak menyinggung pemerintah dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sebenarnya tak tercantum sebagai pihak berperkara di MK.

"Sebelum sidang jam 1 siang besok, kami akan menyerahkan jawaban tertulis, tanggapan tertulis kami terhadap mk," ujar Yusril.

Berdasarkan laman resmi MK, ada dua gugatan PHPU Pilpres 2024 yang masing-masing diajukan pasangan calon nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang teregistrasi dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Sedangkan perkara dari paslon nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD bernomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Meski memiliki dasar permohonan dan dalil yang berbeda, dua gugatan ini memiliki petitum yang nyaris serupa. Dua paslon ini menginginkan MK untuk menganulir penetapan hasil Pilpres 2024 yang dibacakan KPU, Rabu (20/3/2024).

Keduanya juga meminta MK memerintahkan dilakukannya pemungutan suara ulang di seluruh TPS. Namun, tanpa menyertakan Prabowo-Gibran sebagai salah satu calon.

“[MK] Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk Pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Ganjar Pranowo dan M. Mahfud MD selaku Pasangan Calon Nomor Urut 3 di seluruh tempat pemungutan suara di seluruh Indonesia selambat-lambatnya pada 26 Juni 2024,” kata Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.