Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Dikembalikan ke Kejagung

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 31 Maret 2024 12:15 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK berinisial TI yang diadukan memeras saksi Rp 3 miliar sudah dikembalikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). 

“Iya beliau sudah dikembalikan ke Kejagung,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak, Minggu (31/3/2024).

Menurut Tanak, pengembalian ke instansi asal itu karena Jaksa TI sudah bertugas selama 10 tahun di lembaga antirasuah. Ketika dikonfirmasi lebih lanjut apakah pengembalian itu karena Jaksa TI dilaporkan atas dugaan pemerasan, Tanak belum menjawab.

 “Karena sudah 10 tahun di KPK,” tutur Tanak. 

Sebelumnya, kabar pemerasan salah satu jaksa KPK ke salah satu saksi diusut tim laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Rekening penuntut umum yang diduga meminta uang Rp3 miliar itu diperiksa.

“Sedang dilihat rekening banknya,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Jumat (29/3/2024).
 
Pahala belum bisa memerinci pemeriksaan timnya terhadap jaksa tersebut. Pendalaman LHKPN dilakukan karena kabar pemerasan itu sudah masuk ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi. “Senin saya lihat detailnya,” ujar Pahala.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut Dewas Lembaga Antirasuah belum memberitahukan informasi itu. Menurut dia, pihaknya masih menunggu informasi lanjutannya.

“Kami belum menerima konfirmasi ataupun laporan dari Dewas, jadi kami akan menunggu,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2024).

Topik:

jaksa-kpk kejagung kpk dewas-kpk pemerasan jaksa-peras-saksi