KPK Usut Kabar Jaksa Peras Saksi Rp 3 Miliar

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 31 Maret 2024 12:26 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: Dok MI)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: Dok MI)
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mencari tahu kebenaran kabar ada salah satu jaksanya memeras saksi sampai Rp3 miliar. 
 
Namun, KPK tentu mengapresiasi setiap laporan masyarakat sebagai bagian kepedulian terhadap dugaan korupsi di sekitarnya.
 
"Kami komitmen akan lakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran dari informasi tersebut,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK. Ali Fikri Minggu (31/3/2024).
 
Pun Ali meminta masyarakat tidak menggiring opini soal kabar dugaan pemerasan ini. Masyarakat diminta tidak sembarangan menerima janji atau memberikan sesuai kepada pihak yang mengaku dari Lembaga Antirasuah.
 
“Mari kita tetap hormati proses yang berlangsung tersebut, baik di Dewas, penindakan maupun kedeputian pencegahan KPK dengan tidak menggiring opini-opini lainnya, karena informasi ini sifatnya masih berupa aduan yang harus dibuktikan kebenaran substansinya,” beber Ali.
 
Sebelumnya, anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho membenarkan pihaknya menerima aduan mengenai dugaan pemerasan terhadap saksi sebesar Rp 3 miliar oleh Jaksa TI. 
 
Albertina menyebut, laporan itu telah ditindaklanjuti dengan meneruskan ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi yang menangani pidana dan Kedeputian Pencegahan dan Monitoring yang bisa memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dewas juga menembuskan surat itu ke pimpinan KPK. 
 
“Sudah diteruskan dengan nota Dinas tanggal 6 Desember 2023, ke Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan,” kata Albertina saat dihubungi, Jumat (29/3/2024). 
 
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, pihaknya tengah memeriksa rekening bank Jaksa TI. 
 
Pahala juga menyatakan, akan memeriksa lebih detail kekayaan Jaksa TI pekan depan. “Sedang dilihat rekening banknya,” kata Pahala 
 
KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan segera memeriksa aduan tindak lanjut oleh Dewas KPK. Ali meminta semua pihak menghormati proses yang berlangsung di dua kedeputian KPK. 
 
“Dengan tidak menggiring opini-opini lainnya, karena informasi ini sifatnya masih berupa aduan yang harus dibuktikan kebenaran substansinya,” tandas Ali.