Korupsi Anoda Logam Antam, KPK Tunggu Penanganan Transaksi Janggal Impor Emas Rp 189 T

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 31 Maret 2024 12:53 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: MI Repro Instagram KPK)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: MI Repro Instagram KPK)

Jakarta, MI - Terkait tindak lanjut penyidikan kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam di PT Aneka Tambang (Antam), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu penanganan kasus transaksi janggal impor emas Rp189 triliun yang diusut Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Kepala Bagian Pemberitaan, KPK Ali Fikri menyatakan bahwa pihaknya sudah menyerahkan banyak data ke tim pengusutan transaksi janggal impor emas. 

Kasus itu juga beririsan dengan kasus Siman di KPK, sehingga penyidik harus menunggu. Ali mengatakan Siman belum dinyatakan sakit parah maupun meninggal, sehingga perkaranya tidak bisa dihentikan.

“Nah, nanti dalam proses berikutnya ya kami selesaikan pastilah, kami sudah naik pada proses penyidikan, kan tidak kemudian berhenti, kecuali kemudian sakit permanen, atau meninggal dunia. Baru itu bisa dihentikan,” ucap Ali di Jakarta, Minggu (31/3/2024).

Dengan demikian, KPK memastikan belum membebaskan Siman dari jeratan hukum. “Kami sudah koordinasi dengan tim, kami memang dari KPK membantu tim untuk kemudian membongkar dugaan tadi itu yang ditemukan secara TPPU (tindak pidana pencucian uang) di sana," tandas Ali.

Adapun Siman kembali diumumkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengolahan Anoda Logam di PT Antam Tbk dan PT Loco Montrado (LM) pada Senin, 5 Juni 2023. Status hukum itu sempat lepas karena dia memenangkan praperadilan.

Nama Siman juga sempat muncul dalam persidangan mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam (Persero) Tbk Dody Martimbang. Bos PT Loco Montrado diduga memperkaya diri sendiri senilai Rp100.796.544.104,35 atas kerja sama ini.