Penggabungan KPK-Ombudsman Butuh Persetujuan Pemerintah dan DPR
Jakarta, MI - Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata buka suara soal kemungkinan KPK akan digabung dengan Ombudsman RI.
Isu digabungnya KPK dengan Ombudsman ini mencuat belakangan ini.
Kendati begitu, Alex mengaku belum mendapatkan informasi soal bergabungnya KPK dengan Ombudsman RI. Tetapi, kemungkinan itu tetap ada.
“Sejauh ini pimpinan nggak dapat informasi itu, tetapi apakah ada kemungkinan? ada,” kata Alex dalam diskusi ‘Pemberantasan Korupsi: Refleksi & Harapan’ di gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/4/2024).
Alex menyampaikan bergabungnya KPK dengan Ombudsman RI tergantung dari keputusan pemerintah.
Berkaca di Korea Selatan, lembaga penegak hukum dan Ombudsman digabungkan.
Alex menceritakan, di Korea Selatan ada lembaga bernama independensi, namun dianggap terlalu powerfull.
Bahkan, lanjutnya, dianggap mengganggu.
“Sehingga digabungkan dengan ombudsman di Korea Selatan seperti itu kan,” jelasnya.
Jadi kata Alex, penggabungan dua lembaga menjadi satu hal merupakan hal yang biasa.
Namun, harus butuh persetujuan dari pemerintah dan DPR.
“Bisa saja seperti itu kembali lagi, kami kan enggak bisa apa-apa ketika misalnya itu sudah menjadi suatu kebijakan putusan pemerintah dan didasarkan atas undang-undang,” tandasnya.
Topik:
kpk ombudsman kpk-gabung-ombudsmanBerita Sebelumnya
Pengandaian Romo Magnis "Presiden Mirip Pemimpin Mafia"
Berita Selanjutnya
Ahli KPU: Audit Forensik Sirekap Dilakukan Jika Ada Bukti Perbuatan Pidana
Berita Terkait
KPK Akan Kembali Ulik Sejumlah Saksi terkait Kasus Kuota Haji Usai Penyidik Kembali dari Saudi
17 jam yang lalu
KPK Rampung Periksa 80 Saksi Terkait Kasus Suap yang Menjerat Bupati Ponorogo
18 jam yang lalu