Penggabungan KPK-Ombudsman Butuh Persetujuan Pemerintah dan DPR

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 April 2024 07:19 WIB
KPK RI (Foto: MI/Aswan)
KPK RI (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata buka suara soal kemungkinan KPK akan digabung dengan Ombudsman RI.

Isu digabungnya KPK dengan Ombudsman ini mencuat belakangan ini.

Kendati begitu, Alex mengaku belum mendapatkan informasi soal bergabungnya KPK dengan Ombudsman RI. Tetapi, kemungkinan itu tetap ada.

“Sejauh ini pimpinan nggak dapat informasi itu, tetapi apakah ada kemungkinan? ada,” kata Alex dalam diskusi ‘Pemberantasan Korupsi: Refleksi & Harapan’ di gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/4/2024).

Alex menyampaikan bergabungnya KPK dengan Ombudsman RI tergantung dari keputusan pemerintah.

Berkaca di Korea Selatan, lembaga penegak hukum dan Ombudsman digabungkan.

Alex menceritakan, di Korea Selatan ada lembaga bernama independensi, namun dianggap terlalu powerfull.

Bahkan, lanjutnya, dianggap mengganggu.

“Sehingga digabungkan dengan ombudsman di Korea Selatan seperti itu kan,” jelasnya.

Jadi kata Alex, penggabungan dua lembaga menjadi satu hal merupakan hal yang biasa.

Namun, harus butuh persetujuan dari pemerintah dan DPR.

“Bisa saja seperti itu kembali lagi, kami kan enggak bisa apa-apa ketika misalnya itu sudah menjadi suatu kebijakan putusan pemerintah dan didasarkan atas undang-undang,” tandasnya.