Usai Sidang Sengketa Pilpres, MK Gelar RPH Perdana Hari Ini

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 6 April 2024 07:45 WIB
Gedung MK [Foto: MI/Aswan]
Gedung MK [Foto: MI/Aswan]

Jakarta, MI - Mahkamah Konstitusi (MK) telah rampung melakukan persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), dengan agenda terakhir memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju, Jumat (5/4/2024).

Mereka adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Setelah proses sidang sengketa pilpres yang panjang itu, sampailah pada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang akan dimulai hari ini, Sabtu (6/4/2024).

"Karena besok udah masuk mulai (RPH) masuk. Terus-menerus itu," kata Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Sabtu (6/4/2024).

Enny memastikan, para hakim konstitusi telah selesai memeriksakan sejumlah saksi dari semua kubu yang masuk dalam sidang PHPU tersebut, karena memang keterangan yang diterima sudah dirasa cukup.

"Sudah selesai. Sudah selesai (sidang PHPU), sudah dipandang sudah cukup karena memang speedy trial ya, nggak mungkin kita mengundang sekian banyak pihak gitu ya, kecuali kalau sidang PUU beda," ujar Enny.

Seperti diketahui, MK telah selesai meminta keterangan kepada 4 menteri Jokowi yang mana hal tersebut, dimohonkan oleh kedua tim hukum pemohon yakni, paslon 01 Anies-Muhaimin dan 03 Ganjar-Mahfud guna mengupas tuntas polemik bansos yang disalurkan jelang pemilu 2024.

Selain empat menteri, MK juga memanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk dimintai keterangan terkait sanksi kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, yang memberi sanksi teguran keras buntut pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.