Kasus TPPU, Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Dimejahijaukan

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 23 April 2024 07:13 WIB
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto [Foto: Repro]
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto [Foto: Repro]

Jakarta, MI - Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto (ED) segera disidangkan, dengan dua dakwaan sekaligus yaitu penerimaan gratifikasi Rp10 miliar, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp20 miliar.

Penyidik KPK, baru merampungkan berkas perkara TPPU Eko dan dilimpahkan kepada jaksa penuntut KPK pada, Senin (22/4/2024). Sedangkan, berkas perkara penerimaan gratifikasi dilimpahkan, pada jaksa pada Selasa (16/4/2024) pekan lalu.

"Pelimpahan perkaranya ke Pengadilan Tipikor akan digabung dan disatukan dengan perkara penerimaan gratifikasinya (Eko Darmanto)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (22/4/2024).

Ia menambahkan, dugaan TPPU berasal dari penerimaan gratifikasi Eks Bea Cukai Yogyakarta itu. Adapun dugaan pencucian uang Eko, telah berubah menjadi aset berupa tanah dan bangunan.

"Didapatkan kemudian disita diantaranya berupa rumah yang ada di Tangerang, tanah yang berlokasi di Sukabumi hingga tanah dan bangunan di Kota Malang. Nilai aset-aset tersebut mencapai sekitar Rp20 Miliar," jelas Ali.

Ali menyebutkan, tim jaksa penuntut menilai berkas perkara TPPU maupun penerimaan gratifikasi Eko telah dilengkapi oleh tim penyidik. Lalu, jaksa saat ini sedang menyusun surat dakwaan, sebelum dilimpahkan ke pengadilan Tipikor.

"Tim Jaksa telah memeriksa seluruh isi formil dan materiil dari berkas perkara TPPU perkara dimaksud sehingga dinyatakan lengkap," ucapnya.

Sebelumnya, Eko Darmanto ditahan oleh KPK pada Jumat (8/12/2023) tahun lalu.

Dalam kontruksi perkara,  bukti awal gratifikasi yang diterima Eko sekitar Rp18 Miliar. Namun, selama proses penyidikan dilakukan dan bakal dilimpahkan ke persidangan, dugaan penerimaan gratifikasi yang terbukti hanya Rp10 miliar.

Diduga uang gratifikasi diterima Andhi dari para pengusaha impor maupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) hingga dari pengusaha barang kena cukai. Aliran uang gratifikasi yang diterima Eko melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama dari keluarga inti dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengan dirinya.