MK Tolak Semua Gugatan Anies dan Ganjar, Ketua Majelis MK Buka Suara

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 23 April 2024 12:52 WIB
Ketua Majelis Kehormatana Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie (Foto: Dok MI)
Ketua Majelis Kehormatana Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Ketua Majelis Kehormatana Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie mengajak semua pihak agar menerima dan menghormati putusan MK terkait sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

“Putusan MK yang final & mngikat terkait hasil pilpres 2024 resmi telah dibacakan,” kata Jimly dikutip Monitorindonesia.com dari unggahannya di X, Selasa (23/4/2024).

Di sisi lain, agar mengedepankan semangat kebangsaan. “Mari kita terima apa adanya dengan sikap hormat & kedepankan semangat kebangsaan untuk kembali rukun membangun Indonesia dengan kepemimpinan baru pres&wapres Prabowo-Gibran mulai 20 Okt 24 yad. Selamat untuk kita semua!" katanya.

Sebagaimana diketahui, bahwa MK telah memutus menolak permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang pembacaan putusan, Senin (22/4/2024). 

MK menyatakan seluruh dalil permohonan sengketa itu tidak beralasan menurut hukum, sehingga majelis hakim menolak permohonan para pemohon itu seluruhnya. 

Tiga hakim, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat, menyampaikan ketidaksetujuan melalui pendapat berbeda (dissenting opinion), tetapi jumlah mereka kalah banyak (3 dari 8) dengan mayoritas hakim yang setuju menolak permohonan Anies dan Ganjar.