MK Tolak Semua Gugatan Anies dan Ganjar, Ketua Majelis MK Buka Suara
Jakarta, MI - Ketua Majelis Kehormatana Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie mengajak semua pihak agar menerima dan menghormati putusan MK terkait sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
“Putusan MK yang final & mngikat terkait hasil pilpres 2024 resmi telah dibacakan,” kata Jimly dikutip Monitorindonesia.com dari unggahannya di X, Selasa (23/4/2024).
Di sisi lain, agar mengedepankan semangat kebangsaan. “Mari kita terima apa adanya dengan sikap hormat & kedepankan semangat kebangsaan untuk kembali rukun membangun Indonesia dengan kepemimpinan baru pres&wapres Prabowo-Gibran mulai 20 Okt 24 yad. Selamat untuk kita semua!" katanya.
Sebagaimana diketahui, bahwa MK telah memutus menolak permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang pembacaan putusan, Senin (22/4/2024).
MK menyatakan seluruh dalil permohonan sengketa itu tidak beralasan menurut hukum, sehingga majelis hakim menolak permohonan para pemohon itu seluruhnya.
Tiga hakim, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat, menyampaikan ketidaksetujuan melalui pendapat berbeda (dissenting opinion), tetapi jumlah mereka kalah banyak (3 dari 8) dengan mayoritas hakim yang setuju menolak permohonan Anies dan Ganjar.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
BMKG Ingatkan Masyarakat NTT soal Potensi Hujan dan Angin Kencang Hingga 6 Juli
15 jam yang lalu
PDIP Prioritaskan Nama Andika Perkasa untuk Diusung Sebagai Cagub Jakarta pada Pilkada 2024
1 Juli 2024 16:08 WIB