Sepanjang Sejarah MK, Tak Pernah Ada Dissenting Opinion Menyangkut Pemilu

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 23 April 2024 13:11 WIB
Saldi Isra (kiri) Suhartoyo (tengah) dan Arief Hidayat (kanan) (Foto: Ist)
Saldi Isra (kiri) Suhartoyo (tengah) dan Arief Hidayat (kanan) (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Calon wakil presiden nomor urut 03, Mahfud Md, menjelaskan bahwa kemunculan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 menjadi sejarah baru terkait sengketa pemilu di MK.

Sebab, Pemilu 2004 hingga 2019 tak pernah ada dissenting opinion dalam sidang sengketa pemilu.

"Soal dissenting opinion, ini menarik, sepanjang sejarah MK, kalau menyangkut pemilu itu tidak pernah ada dissenting opinion. Saya mengikuti MK sejak awal, sampai sekarang tidak ada dissenting opinion dalam pemilu," ujar Mahfud saat konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Mantan Ketua MK periode 2008-2013 ini mengatakan kode etik hakim mengatur apabila perkara yang menyangkut jabatan orang agar tidak sampai memunculkan dissenting opinion. Hal ini agar para hakim terlihat kompak dan tidak terjadi masalah.

Kalau ada yang tidak setuju, sambungnya, harus dikompakkan terlebih dulu. Namun, pada sengketa Pemilu 2024, suara hakim konstitusi tak bisa disatukan sehingga memunculkan dissenting opinion.

"Kalau ada yang tidak setuju, itu dikompakkan dulu. Tapi rupanya ini tidak bisa disatukan, sehingga terpaksa dissenting opinion," jelasnya.

Mahfud Md menambahkan selamat bertugas kepada presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Mahfud mengatakan dirinya dan Ganjar Pranowo telah menerima hasil yang telah diputuskan oleh hakim MK. "Mas Ganjar dan saya tadi di MK juga sudah menyatakan ya menerima keputusan ini dengan lapang dada dan mengucapkan selamat kepada Pak Prabowo dan Mas Gibran atas keputusan hari ini dan selamat bertugas. Mudah-mudahan negara ini semakin baik," kata Mahfud.

"Artinya pemilu itu, Pilpres itu dari sudut hukum sudah selesai. Tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan. Pokoknya Pilpres sudah selesai. Penentuan hasilnya, karena hasil Pilpres itu hanya ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi, tidak ada upaya hukum lain," jelas Mahfud.


"Oleh sebab itu harus kita secara sportif menerima keputusan Mahkamah Konstitusi ini," imbuh mantan Menko Polhukam itu.

Topik:

MK Mahfud Md Sengketa Pilpres