MK Tolak Gugatan PHPU Anies dan Ganjar, Pakar HTN: Tak Mau Ambil Risiko!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 23 April 2024 13:39 WIB
Pakar hukum tata negara dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar (Foto: Dok MI/Pribadi)
Pakar hukum tata negara dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar (Foto: Dok MI/Pribadi)

Jakarta, MI - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan kubu Paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan kubu Paslon 02 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, pada sidang putusan MK yang digelar pada Senin (22/2024) kemarin.

Pakar hukum tata negara (HTN) dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai, hakim MK tak mau ambil risiko dalam mengetok palunya.

"Dari dulu MK tidak mau membatalkan atau ulang, hakimnya tidak berani ambil risiko," kata Abdul Fickar Hadjar saat dihubungi Monitorindonesia.com, Selasa (23/4/2024).

Padahal, tegas dia, MK bisa saja mengabulkan sebagain permohonan kubu 01 dan 03 jika ada alasan yang kuat. Abdul Fickar juga bicara soal kemungkinan hakim MK saat ini tengah dalam pergolakan. 

Sebab, ia meyakini bahwa garda terakhir penjaga konstitusi negara itu tengah dugaan diintervensi. Contohnya untuk permohonan diskualifikasi, itu susah dikabulkan, sebab MK tersandera putusan 90 adalah putusan yang memuluskan jalan putra Presiden Joko Widodo, yaitu Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) berpasangan dengan capres Prabowo Subianto.

Akibat putusan tersebut, Ketua MK, Anwar Usman yang juga merupakan paman dari Wali Kota Solo itu disanksi, sebab terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

"Bisa jadi (diintervensi), padahal jika ada alasan yang kuat mestinya ya dikabulkan saja,  akan menjadi sejarah demokrasi Indonesia," tuturnya.

Kendati demikian, Presiden Jokowi telah menegaskan bahwa tuduhan-tuduhan kepada pemerintah seperti kecurangan, intervensi aparat. Kemudian politisasi bansos, mobilisasi aparat, ketidaknetralan kepala daerah telah dinyatakan tidak terbukti. Pun Jokowi meminta semua pihak kembali bersatu seusai putusan MK. 

Sebelumnya, MK menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud Md pada Senin (22/4/2024). KPU selanjutnya akan menggelar penetapan presiden dan wakil presiden terpilih besok. (wan)