Jangan Sampai 'Distabilo', KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Sebarkan Nama Calon Menteri


Jakarta, MI - Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, menyatakan, sebaiknya calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pemenang pemilihan presiden (Pilpres) 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, jangan mengajukan calon menteri ke KPK.
Sebagai informasi, pada 2014, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla mengajukan sejumlah calon menteri ke KPK untuk diperiksa rekam jejaknya terkait korupsi.
Saat itu, sejumlah nama disematkan stabilo kuning atau merah untuk menunjukkan terkait riwayat dugaan korupsi. “Soal ini kalau kamu tanya saya pribadi, enggak perlu diajukan nama-nama calon menteri itu. Ngapain gitu-gituan, zalim loh orang distabilo-stabilo,” kata Pahala saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/4/2024).
Pahala menegaskan, jika memang orang-orang yang masuk dalam bursa calon menteri memiliki riwayat korupsi seharusnya diproses hukum, alih-alih hanya ditandai dengan stabilo. Menurut Pahala, tindakan menyematkan stabilo merah atau kuning itu menentukan nasib orang.
“Loh distabilo, ini pidana loh. Kalau memang ada bukti ambil tahan jangan duga-menduga, nasib orang berhenti. Itu pendapat saya,” ujar Pahala.
Pahala mengaku, pada 2014, dirinya belum bertugas di KPK. Tetapi, dia mendapatkan informasi bahwa banyak orang yang marah karena tindakan menyematkan stabilo merah atau kuning. “Ini menurut saya, saya waktu itu belum masuk KPK, saya baca gimana kisah kita (KPK) menstabilo kebanyakan ngamuknya,” lanjutnya.
Pahala mengaku, pihaknya belum mengetahui apakah pimpinan KPK saat ini memiliki rencana meminta Prabowo dan Gibran mengajukan nama-nama calon menteri.
Namun, katanya, bakal menolak usulan menilai calon menteri jika ada dalam rapat pimpinan. “Ini pidana salah atau enggak. Dengan stabilo artinya kamu bersalah. Kalau bersalah kan sudah ada jalurnya ambil orangnya. Jangan stabilo-stabilo,” kritik Pahala.
Dia menyarankan untuk pencegahan korupsi, sebaiknya diberikan sanksi untuk menteri yang tidak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menurut Pahala, Presiden mesti menegur atau bahkan mencopot menteri yang bawahannya tidak patuh melaporkan LHKPN. “Kalau dia, instansinya, kementeriannya enggak capai 100 persen (tingkat kepatuhan) LHKPN tegur menterinya. Kalau enggak menterinya copot,” kata Pahala. (Sar)
Topik:
KPK Prabowo Gibran Calon Menteri Prabowo GibranBerita Terkait

Diduga Hilangkan Barang Bukti Korupsi Kuota Haji, Bos Maktour Bisa Tersangka Perintangan Penyidikan!
3 jam yang lalu

Menyoal Dugaan Keterlibatan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah di Suap Dana Hibah Jatim
5 jam yang lalu