MK Pastikan Arsul Sani Tak Ikut Putuskan Hasil Sidang PHPU Pileg

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 29 April 2024 12:04 WIB
Hakim Konstitusi MK, Arsul Sani [Foto: Tangkapan Layar]
Hakim Konstitusi MK, Arsul Sani [Foto: Tangkapan Layar]

Jakarta, MI - Hakim Konstitusi Arsul Sani tetap mengikuti persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024, yang terkait dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Namun, ia tidak akan ikut memutus perkara tersebut.

Seperti diketahui, sebelum terpilih menjadi hakim konstitusi, Arsul Sani merupakan Anggota Komisi III DPR RI, Wakil Ketua MPR RI, serta pengurus DPP PPP. Arsul diajukan DPR sebagai hakim konstitusi, menggantikan Wahiduddin Adams yang purna-tugas.

"Diberitahukan bahwa posisi Pak Arsul Sani itu akan tetap mengikuti persidangan, tapi tidak akan menggunakan hak untuk memutus," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra, selaku Ketua Panel 2 Sidang PHPU Pileg 2024 di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, Senin (29/4/2024).

Saldi mengatakan, Arsul Sani tidak akan menggunakan hak untuk memutus permohonan yang diajukan PPP maupun perkara lainnya, yang menjadikan partai berlambang ka’bah itu sebagai pihak terkait.

Namun, Arsul Sani tetap ikut persidangan karena untuk memenuhi kuorum sidang panel di MK.

"Beliau nanti tidak akan mendalami kalau memang ada sesi pendalaman nanti," ujarnya.

"Kalau beliau tidak ikut, maka akan menyebabkan forum atau kuorum hakim di masing-masing panel menjadi tidak cukup," sambungnya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan sekaligus Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan, keputusan tersebut diambil dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).

"Di dalam Undang-Undang MK, panel itu terdiri sekurang-kurangnya tiga hakim konstitusi. Jadi kalau kurang dari tiga, maka enggak bisa panel itu bersidang," kata Fajar.

Arsul Sani, jelas Fajar, memang telah mengirim sinyal bahwa ia tidak akan ikut mengadili perkara yang berkaitan dengan PPP. Tetapi, MK dalam RPH memutuskan Arsul Sani ikut memeriksa perkara, tetapi tidak ikut dalam mengambil keputusan.

"Kalau kita bicara teknis-nya, kalau tidak menyidangkan, kan, panel menjadi tinggal dua, tidak terpenuhi," jelasnya.

"Nanti akan mencari penggantinya hakim konstitusi tentu menunggu panel yang lain harus selesai. Pertimbangan-pertimbangan itu yang mungkin juga dipertimbangkan oleh MK," tambahnya.

Sebagai informasi, MK telah meregistrasi sebanyak 297 perkara PHPU anggota DPR, DPRD, dan DPD. Proses registrasi tersebut mulai dilakukan pada 23 April 2024.

Adapun terhitung sejak 20 Maret 2024, MK telah menerima pengajuan permohonan PHPU Legislatif tahun 2024, baik secara daring maupun luring di Aula Gedung 1, MK Jakarta.