Pemegang Kunci Brangkas BRI Unit Kayu Aro jadi Tersangka Penggelapan Uang Nasabah

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 1 Mei 2024 11:14 WIB
YS mengenakan rompi tahanan Kejaksaan dan tangan diborgol (Foto: Istimewa)
YS mengenakan rompi tahanan Kejaksaan dan tangan diborgol (Foto: Istimewa)

Sungai Penuh, MI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh kembali menetapkan satu orang tersangka baru atas kasus penggelapan uang nasabah di BRI unit Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Jambi. Adalah teller Bank BRI Unit Kayu Aro berinisial YS yang sekaligus penanggung jawab pemegang kunci brankas. 

YS ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (30/4/2024) setelah kejaksaan melakukan penyelidikan dan terungkap dari hasil persidangan terhadap YSW yang saat itu menjabat sebagai Kepala Unit Bank BRI Kayu Aro Kerinci. 

Kasus dugaan penyimpangan dan penggelapan uang kas nasabah BRI unit Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Jambi saat ini menyeret dua orang tersangka, yakni Kepala Unit Bank BRI Kayu Aro berinisial YSW dan tersangka berinisial YS yang saat itu menjabat sebagai teller.

“Bahwa sejak tanggal 5 Mei 2023 lalu Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan atau penyalahgunaan uang kas nasabah Bank BRI Unit Kayu Aro, Kabupaten Kerinci berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 01/L.5.13/Fd.1/05/2023,” ujar Kajari Sungai Penuh Anton Despinola. 

Awal mula kasus penggelapan uang nasabah dengan kerugian negara mencapai Rp8,7 miliar saat tersangka YSW yang menjabat selaku Kepala Unit Bank BRI Kayu Aro meminta kunci brankas penyimpanan kas Bank BRI unit Kayu Aro dari YS selaku teller yang memang bertanggung jawab untuk memegang kunci brankas kas tersebut. 

Dengan alasan agar uang kas aman dan tidak hilang. Setelah kasus penggelapan uang nasabah yang menyeret Kepala Unit BRI Kayu Aro berinisial YSW sebagai tersangka, dari data yang dihimpun dan informasi yang didapatkan bahwa teller berinisial YS dipindahkan ke Kanca Sungai Penuh.  

Namun, berselang berjalannya waktu penyelidikan terus dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh sehingga menemukan dua alat bukti baru bahwa YS ikut bersengkongkol dengan tersangka YSW untuk menguras uang kas nasabah tersebut. 

Sehingga, YS ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus penggelapan uang kas nasabah BRI unit Kayu Aro yang merugikan negara dengan total sebesar Rp8.754.200.000. 

Terhadap perbuatan tersebut tersangka disangkakan melanggar Pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, tersangka YS mantan teller Bank BRI unit Kayu Aro langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Kota Sungai Penuh untuk 20 hari kedepan. 

Anton Despinola mengatakan tidak hanya mencerminkan progres penyidikan tapi juga menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk mengusut tuntas kasus ini.  “Kami berkomitmen untuk menyelidiki setiap aspek dari kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat diadili sesuai dengan hukum,” tambah Anton. 

Kejari menambahkan bahwa penyidikan akan terus dilanjutkan untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain dalam skema kasus penggelapan uang kas nasabah BRI unit Kayu Aro ini.

Berita Terkait