KPK Tak Perlu Ragu Jerat Anggota-Pimpinan DPR jika Terbukti Terlibat Korupsi Perabot Rujab

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 Mei 2024 19:10 WIB
Penyidik KPK membawa koper usai menggeledah kantor Setjen DPR (Foto: Dok MI/Bloomberg)
Penyidik KPK membawa koper usai menggeledah kantor Setjen DPR (Foto: Dok MI/Bloomberg)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu ragu-ragu menjerat anggota parlemen bahkan pimpinan DPR jika terbukti memiliki indikasi keterlibatan dalam kasus dugaan rasuah pengadaan sarana kelengkapan atau perabot rumah dinas (rumdin) anggota DPR. 

Kasus yang terjadi pada 2020 ini ditengarai melibatkan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR dan pihak swasta yang merugikan negara miliaran rupiah.

Menurut Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesian Corruption Watch (ICW), Diky Anandya, menyatakan kasus ini memang memiliki potensi tidak cuma berhenti di kesekretariatan DPR. 

Pasalnya, kata dia, secara hierarki pekerjaan mereka ada di bawah pimpinan DPR. “Secara hierarki segala kinerjanya bertanggung jawab secara langsung kepada pimpinan DPR. Maka, tidak menutup kemungkinan bahwa dalam dugaan perkara korupsi ini, ada anggota atau pimpinan DPR yang diduga kuat mengetahui atau bahkan turut terlibat,” kata Diky dikutip pada Sabtu (4/5/2024).

Untuk melihat kemungkinan tersebut, kata dia, maka tak ada alasan bagi KPK absen memeriksa semua pihak yang punya peluang besar turut terlibat. Termasuk di antaranya para pimpinan dan anggota DPR.

“Kami mendorong agar KPK bisa bersikap objektif layaknya penegak hukum yang ideal, dengan tidak melihat warna baju partai tertentu untuk dapat menetapkan seseorang yang berlatar belakang politik sebagai tersangka,” ungkap Diky.

Lebih lanjut, dugaan Korupsi di lingkungan DPR RI ini disebut masuk dalam korupsi sektor pengadaan barang dan jasa. Hal ini karena anggaran yang diduga ditilap adalah anggaran untuk pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR. “Jika dirinci lebih lanjut, dalam LPSE DPR RI, terdapat 4 aktivitas pengadaan yang dilakukan,” tandas Diky.

Senada denga itu, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menduga modus korupsi kasus ini berkutat pada penggelembungan harga yang disepakati antara pihak pemberi proyek (Setjen DPR) dan vendor. 

Akibat mark-up ini lah yang mempengaruhi kualitas produk yang dipasok ke rumah dinas. “Menurut saya ada potensi mark up anggaran, lalu sewaktu sudah di mark up, kualitas barang yang diadakan itu tidak sesuai dengan spesifikasinya. Ada dua layer potensi korupsi dan dua keuntungan,” ujar Sekjen Seknas Fitra, Misbah Hasan, dukutipm pada Sabtu (4/5/2024).

Menurutnya, mark up harga yang disusun dalam anggaran sehingga berdampak pada produk tidak sesuai spesifikasi ini merupakan modus lama dalam pengadaan barang dan jasa. 

Antar pihak yang mengondisikan penggelembungan harga ini sudah merencanakan sejak awal pengadaan. Kata dia, dari tren mark up yang terjadi selama ini, sedikitnya penggelembungan harga hingga 30 persen dair harga asli.

“Dari proses lelang, besar kemungkinan pemenangnya sudah disiapkan sehingga proses lelang itu hanya formalitas. Karena sudah ada deal dan kick back dari pengkondisian pemenang tender itu. Ini harus ditelusuri oleh KPK, apakah memang dari awal didesain untuk korupsi dari pengadaan ini,” ungkap Misbah.

Misbah juga menyoroti sikap anggota DPR yang diberi jatah rumah dinas. Agak tampak janggal, katanya, jika anggota DPR tidak memperhatikan kualitas dari kelengkapan rumah dinasnya. 

Sehingga, patut diduga pula ada keterlibatan para politisi Senayan dalam kasus ini. Ia mewanti-wanti, KPK harus menelusuri aliran bancakan sampai tuntas, tidak sebatas berhenti pada pihak vendor, BURT dan Setjen DPR. 

Misbah menekankan titik tolak peranan politisi parlemen dalam pusaran kasus ini erat kaitannya dengan fungsi anggaran yang dimiliki DPR. “Kalau potensinya (korupsi) sudah sejak awal sejak perencanaan, artinya memang pengawasan di DPR lemah. Apakah ada peran dari anggota dewan dan parpol tertentu. KPK harus bisa sejauh itu. Karena enggak mungkin dinikmati sendirian oleh Sekjen DPR,” kata Misbah.  

Adapun secara garis besar proses penganggaran di DPR bermula dari pengajuan Setjen DPR kepada Kemenkeu. Dari sana, diakomodir dalam nota keuangan dan RAPBN sebelum dibahas pada rapat komisi di parlemen. 

Hingga akhirnya dibahas dalam forum paripurna untuk menentukan ihwal apa yang menjadi kebutuhan dan berapa anggaran Setjen DPR dalam kepentingan rumah dinas.

Koordinator Center for Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman, pun juga menengarai kasus korupsi ini beririsan dengan politik Pilpres 2024. Dia merujuk pada periode korupsi yang dinilainya cukup lama untuk diputuskan diusut oleh KPK. 

Menurutnya, potensi korupsi pengadaan di DPR terbuka lebar setiap tahun, bukan hanya pada 2020. Yang kami garisbawahi ini kasus 2020 lalu dibukanya di tahun 2024, momentumya tahun politik. 

"Kami dorong ke KPK untuk tidak politisasi kasus," tegasnya.

Sependapat dengan Misbah, pihak yang terlibat dalam kasus ini tidak hanya ASN di lingkungan Setjen DPR dan pihak vendor. Tetapi juga aktor politik di parlemen, mengingat fungsinya dalam hal anggaran. Dia menduga ada pembiaran dari level perencanaan yang membuka praktik bancakan.

“Pengadaan ini kalau janggal anggarannya, harusnya tidak dibiarkan lolos (oleh DPR). Jadi aneh kalau proyek ini lolos. Sehingga kami curiga yang paling banyak terlibat itu di lingkaran politisi DPR,” kata Jajang. 

Dia juga mendorong penyidik KPK untuk menelusuri aliran dana bancakan yang diduga mengalir sampai elite politisi Senayan. “Dengan anggaran ratusan miliar, mustahil kalau yang menikmati hanya ASN. Karena dari penyusunan dan penetapan anggaran, ketua DPR pasti tahu termasuk dalam PBJ ini. Sehingga praktik pembiaran ini memang terjadi. Duit haram biasanya mengalir ke atas karena pembagian dari atas,” bebernya.

Adapun KPK menyatakan sudah mengantongi nama-nama tersangka dalam kasus ini. Meski belum melakukan penahanan dan belum ada nama resmi yang diumumkan, KPK sudah mencegah tujuh orang yang diduga terlibat dalam rasuah ini untuk pergi ke luar negeri.

Informasi yang didapatkan, bahwa yang dicegah dari pihak DPR adalah Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar dan Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati.

Kantor Setjen DPR sudah digeledah oleh KPK demi mencari alat bukti dalam kasus dugaan korupsi rumah dinas DPR. Penggeledahan dilakukan di Gedung Sekretariat Jenderal DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/4/2024) sore.

Sementara sama-nama tersangka akan diumumkan setelah proses penyidikan termasuk penggeledahan di sejumlah lokasi selesai dilakukan, yang dimana sejauh ini terdapat 4 lokasi penggeledahan yang sudah dilakukan.