Pejabat Bea Cukai 'REH' Dilaporkan ke KPK, Ini Kasusnya

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 5 Mei 2024 14:58 WIB
Ilustrasi Pejabat Bea dan Cukai Kemenkeu (Foto: Dok MI/Ist)
Ilustrasi Pejabat Bea dan Cukai Kemenkeu (Foto: Dok MI/Ist)

Jakarta, MI - Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berinisial REH dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kejanggalan harta kekayaan miliknya. 

Oknum pejabat bea cukai tersebut dilaporkan ke KPK oleh Wijanto Tirtasana melalui Kuasa Hukumnya dari Eternity Global Law Firm, Andreas pada 22 April 2024 lalu. Andreas mempertanyakan tindak lanjut KPK atas laporannya tersebut. 

Sebab, hingga kini Andreas belum mendapatkan atas laporannya tersebut dari KPK. 

"Kami datang untuk meminta klarifikasi terhadap KPK atas surat kami tertanggal 22 April terhadap orang yang kami laporkan. Apa yang kami laporkan? Klien kami pada tahun 2021 membuat kesepakatan bersama secara pribadi yang diduga pihak keduanya itu adalah oknum dari pejabat Bea Cukai," ujar Andreas kepada wartawan, Sabtu (4/5/2024). 

Andreas menjelaskan awalnya kliennya yakni Wijanto Tirtasana membuat kesepakatan bersama untuk meminjam uang sebesar Rp7 miliar ke REH dalam rangka bisnis. 

Saat itu, kata Andreas, Wijanto mengenal REH sebagai pihak swasta bukan Pejabat Bea Cukai. Keduanya lantas bersepakat adanya bunga sebesar Rp75 juta setiap bulannya untuk REH sampai utang Wijanto tersebut lunas. Andreas khawatir ada keterlibatan kliennya dalam aliran dana yang dimiliki REH. 

Oleh karenanya, Wijanto melaporkan REH ke KPK. Berdasarkan hasil penelusuran tim Advokat Eternity Global Law Firm, REH pada data e-LHKPN tahun 2017 memiliki harta sebanyak Rp3,5 miliar harta tersebut naik signifikan yaitu pada LHKPN tahun 2021 bertambah Rp5,6 miliar. 

Pada rentan tahun 2017 hingga 2022, kata Andreas, kliennya telah bekerja sama bisnis bersama REH yang saat itu sebagaimana surat kesepakatan kerja sama terlapor mengaku sebagai karyawan swasta bukan Aparatur Sipil Negara (ASN). 

"Klien kami sebelumnya berbisnis dengan oknum yang dibela cukai itu dan berhutang sebesar 7 miliar rupiah dan telah dibayar.  Tetapi justru klien kami diintimidasi dengan aparat militer untuk mengakui jika hutang tersebut belum diselesaikan dan justru nilainya semakin banyak," ungkap Andreas. 

Untuk itu, Andreas khawatir jika bisnis yang dilakukan kliennya bagian dari tindak pidana korupsi kepada oknum Bea Cukai tersebut karena harta yang dimiliki oknum Bea Cukai REH naik dengan signifikan. Bahkan sebagaimana penulusuran aset yang dimiliki REH sebesar Rp60 miliar. 

Menurutnya, upaya intimidasi yang dilakukan terlapor dan harta yang fantastis terlapor yang hanya merupakan seorang pegawai Bea Cukai telah dilaporkanya ke beberapa pihak termasuk ke Kementerian Keuangan dan Direktorat Bea Cukai. 

"Segala upaya telah kami tempuh termasuk menyurati Kemenkeu tetapi belum ada balasan," tukasnya.